KORANMANDALA.COM – Kuasa hukum terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob, Fidelis Giawa, menyebut fakta persidangan menunjukkan bahwa para saksi pelapor pertama kali mengetahui video pernyataan kliennya dari akun media sosial sebuah kanal berita berinisial RS yang berasal dari Sumedang.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan ujaran kebencian yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (11/3/2026).
“Fakta persidangan tadi pada intinya menerangkan bahwa semua saksi korban atau saksi pelapor melihat pertama kali video mengenai ucapan terdakwa dari akun sosial media kanal berita RS asal Sumedang,” ujar Fidelis saat dihubungi.
Penjual Bedug di Bandung Keluhkan Penurunan Pesanan pada Ramadan 2026
Fidelis menjelaskan, video yang beredar merupakan cuplikan dari siaran langsung (live streaming) yang diunggah oleh akun tersebut tanpa melalui proses penyuntingan.
“Pengambilan cuplikan video live streaming itu dilakukan oleh pihak RS tanpa sensor. Semua kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa dikutip mentah-mentah dalam durasi sekitar 58 detik,” katanya.
Menurutnya, penyebaran luas konten tersebut juga berasal dari unggahan akun media sosial tersebut. Dalam persidangan, ia mengaku sempat menanyakan langsung kepada admin akun terkait mengenai unggahan tersebut.
“Dengan demikian sebenarnya yang melakukan penyebaran kata-kata yang bermuatan permusuhan itu adalah akun RS. Saat saya tanyakan kepada adminnya di persidangan, konten itu masih tayang dan pada saat itu sudah mencapai sekitar 15 juta lebih penonton,” ujarnya.
Fidelis juga mengungkapkan bahwa para pelapor mengetahui keberadaan video tersebut pada 10 Desember, lalu membuat laporan polisi pada 11 Desember. Sementara itu, menurutnya, kliennya telah lebih dulu menghapus video tersebut.
“Para pelapor mengetahui konten itu pada tanggal 10 dan membuat laporan polisi tanggal 11. Sementara terdakwa sendiri sudah men-take down video itu pada tanggal 9,” kata Fidelis.
Selain itu, ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berupaya melarikan diri selama proses penanganan perkara berlangsung. Fidelis juga membantah anggapan bahwa perpindahan terdakwa dari Surabaya ke Semarang merupakan upaya untuk menghindari proses hukum.
“Perpindahan dari Surabaya ke Semarang itu dalam rangka konsultasi, bukan untuk melarikan diri,” ujarnya.
Sidang perkara dugaan ujaran kebencian tersebut dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Senin, 16 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari jaksa penuntut umum.
