ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Kuasa hukum mantan Wali Kota Cirebon dua periode, Nasrudin Azis, meminta agar Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tidak dilakukan renovasi karena statusnya sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung tersebut.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Nasrudin Azis, Furqon Nurjaman, usai sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (10/3/2026).
Furqon mengatakan pihaknya telah meminta majelis hakim agar kondisi fisik Gedung Setda tetap dipertahankan dan tidak diubah selama proses persidangan berlangsung.
ADVERTISEMENT
Ojol di Bandung Keluhkan Belum Dapat Bonus Hari Raya, Sistem Peringkat Dinilai Menyulitkan
“Kami meminta kepada majelis hakim supaya barang bukti yang berupa Gedung Setda ini tidak boleh dilakukan perubahan apa pun, baik menambah, mengurangi, maupun menghilangkan bagian tertentu,” ujar Furqon di Bandung.
Menurutnya, larangan tersebut juga mencakup rencana renovasi yang disebut akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Cirebon.
“Termasuk upaya Pemkot untuk melakukan renovasi. Karena ini barang bukti dalam perkara, maka tidak boleh ada perubahan,” katanya.
Ia menyebut majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan memerintahkan jaksa untuk memastikan kondisi gedung tetap seperti semula selama proses hukum berjalan.
“Permohonan kami dikabulkan. Hakim memerintahkan agar barang bukti yang berupa Gedung Setda secara fisik tidak boleh dilakukan perubahan apa pun,” ucapnya.
Furqon menjelaskan, pihaknya khawatir perubahan pada gedung tersebut dapat menghilangkan jejak yang dibutuhkan dalam proses pembuktian di persidangan, terutama ketika dilakukan pemeriksaan oleh ahli.
“Kami juga meminta akses untuk memeriksa langsung dengan ahli. Kalau barang buktinya sudah berubah atau hilang, bagaimana nanti pembuktiannya di persidangan,” katanya.
Selain itu, ia mengungkapkan pihaknya juga memantau rencana renovasi yang sebelumnya disebut telah dianggarkan oleh Pemerintah Kota Cirebon.
“Informasinya ada anggaran sekitar Rp15 miliar untuk renovasi tahun ini. Makanya kami minta dihentikan dulu, karena ini barang bukti tindak pidana,” ujarnya.
Furqon menegaskan pihaknya akan melaporkan apabila ditemukan adanya perubahan pada gedung tersebut selama proses persidangan masih berlangsung.
“Kalau sampai ada perubahan, tentu kami akan melaporkannya karena itu berkaitan dengan barang bukti dalam perkara,” kata Furqon.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






