ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Kuasa hukum mantan Wali Kota Cirebon dua periode, Nasrudin Azis, menanggapi penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (10/3/2026).
Kuasa hukum Nasrudin Azis, Furqon Nurjaman, mengatakan tanggapan jaksa pada dasarnya hanya melihat perkara dari sudut pandang penuntut umum. Sementara pihaknya menilai terdapat sejumlah hal dalam surat dakwaan yang seharusnya dijelaskan lebih rinci.
ADVERTISEMENT
Mulai 2026, Pemprov Jabar Akan Tangani Langsung Pembangunan Jalan Kabupaten
“Hari ini jaksa menyampaikan tanggapan atas keberatan kami terkait surat dakwaan. Namun jaksa melihatnya dari sudut pandang mereka sendiri, bahwa tidak semua perubahan aturan perlu dicantumkan,” ujar Furqon di Bandung.
Menurut Furqon, perubahan atau perbandingan aturan hukum yang digunakan dalam dakwaan seharusnya dijelaskan secara jelas sejak awal agar tidak menimbulkan kebingungan.
“Dari kami berpendapat bahwa perubahan itu harus dicantumkan. Contohnya hari ini jaksa menyampaikan perbandingan kenapa menggunakan pasal yang lebih ringan. Kalau sejak awal tidak dicantumkan, orang kan tidak tahu dasar pertimbangannya dari mana,” katanya.
Ia menilai setidaknya pasal yang digunakan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disebutkan secara jelas dalam dakwaan.
“Minimal pasalnya dicantumkan, misalnya Pasal 2 atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Tipikor, sehingga jelas dasar hukumnya,” ujarnya.
Selain itu, Furqon juga menilai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut masih terbuka dan dapat terungkap dalam proses persidangan berikutnya.
“Nanti di persidangan akan ada pemeriksaan saksi-saksi. Dari situ bisa berkembang, hakim bisa memerintahkan jaksa atau kami juga bisa meminta agar nama-nama lain yang belum ada dalam perkara ini dipanggil,” katanya.
Menurutnya, proses proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon tidak terjadi secara singkat, melainkan melalui tahapan panjang sejak perencanaan hingga pelaksanaan.
“Ini prosesnya panjang, bukan tiba-tiba lelang lalu langsung ada pemenang. Tahapan sebelumnya sudah ada dan ada indikasi pihak-pihak yang bermain di situ,” ucap Furqon.
Ia menegaskan pihaknya akan menunggu proses pembuktian di persidangan untuk menguji fakta-fakta yang muncul, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.
“Kami tidak ingin berasumsi. Nanti kita uji saja di pengadilan siapa saja yang muncul dalam fakta persidangan,” katanya.
Sidang perkara ini selanjutnya akan memasuki tahap berikutnya setelah majelis hakim membacakan putusan sela terkait eksepsi para terdakwa.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






