Peristiwa itu terjadi Selasa, 3 Maret 2026, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria tersebut diduga dalam kondisi mabuk dan sempat memalang sepeda motor di tengah jalan.
Riyan sebelumnya diketahui menjadi DPO dalam perkara dugaan penganiayaan dan pembacokan yang ditangani Polsek Mandalajati. Ia disebut terjerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
PLN Hadirkan Kebahagiaan Ramadhan melalui Program LUTD Light Up The Dream di Bandung Selatan
Warga menyebut terduga pelaku memiliki ciri-ciri berkulit putih, bertubuh tinggi, dan agak berisi. Hingga kini, aparat masih melakukan pengejaran.
Selain perkara lama yang belum tuntas, Riyan juga diduga kembali melakukan pengancaman terhadap warga dengan membawa golok. Tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin.
Informasi sementara menyebutkan terduga pelaku diduga melarikan diri ke wilayah Kota Tasikmalaya. Namun, kabar tersebut masih dalam pendalaman aparat kepolisian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Polrestabes Bandung untuk penanganan lebih lanjut.
Kontak yang dapat dihubungi:
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak kepolisian terkait perkembangan penangkapan terduga pelaku.