KORANMANDALA.COM –Sidang perkara yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung semula dijadwalkan Senin (2/3/2026), namun ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) berhalangan hadir. Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang persidangan pada Rabu (4/3/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar. Dalam persidangan, majelis menegaskan hak terdakwa untuk mengajukan eksepsi dijamin dalam hukum acara pidana.
Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum, tim kuasa hukum meminta majelis menjatuhkan putusan sela. Pada bagian primer, mereka memohon agar eksepsi diterima seluruhnya dan menyatakan PN Bandung tidak berwenang secara relatif memeriksa perkara tersebut.
Sidang Perkara Resbob Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Siapkan Perlawanan Soal Locus Delicti
Menurut penasihat hukum, locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana berada di Surabaya, sehingga perkara seharusnya diperiksa oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada bagian subsider, penasihat hukum meminta surat dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima atau batal demi hukum karena dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Mereka merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 75 ayat (2), serta aturan lain yang relevan.
Apabila masih dimungkinkan perbaikan, kuasa hukum meminta jaksa diperintahkan untuk menyempurnakan dakwaan demi menjamin asas peradilan yang adil (fair trial).
Selain itu, penasihat hukum juga mempersoalkan kelengkapan alat bukti elektronik. Mereka meminta jaksa melengkapi berkas dengan bukti forensik digital yang sah dan dapat diuji, seperti laporan akuisisi forensik tervalidasi, verifikasi metadata, dokumentasi rantai penguasaan barang bukti (chain of custody), hingga log platform yang mencakup originator IP, timestamp, dan device ID.
Permintaan tersebut merujuk pada ketentuan pembuktian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Tim kuasa hukum juga meminta majelis menetapkan tenggat waktu pelengkapan bukti serta memberi akses kepada ahli forensik digital independen untuk melakukan verifikasi di persidangan.
Mereka turut memohon agar pemeriksaan pokok perkara ditangguhkan hingga perbaikan dakwaan dan pelengkapan bukti dipenuhi, termasuk permintaan salinan lengkap berkas elektronik untuk kepentingan pembelaan.
“Apabila majelis berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar penasihat hukum dalam persidangan.
Menanggapi eksepsi tersebut, JPU Sukanda menyatakan akan menyampaikan tanggapan tertulis pada sidang berikutnya.
“Kami akan menjawab keberatan penasihat hukum, termasuk soal locus delicti,” ujarnya usai persidangan.
Terkait permintaan menghadirkan ahli forensik digital, jaksa menyebut unsur tersebut telah termuat dalam surat dakwaan.
Majelis hakim menutup sidang dengan memberikan waktu kepada penuntut umum untuk menyiapkan jawaban. Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis (5/3/2026) dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
