ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Sidang perkara Resbob dengan nomor 92/Pid.B/2026/PN Bdg di Pengadilan Negeri Bandung kembali mengalami penundaan. Persidangan yang semula dijadwalkan Senin (2/3/2026) urung digelar karena jaksa penuntut umum berhalangan hadir.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang pada Rabu (4/3/2026) dengan agenda tetap, yakni pembacaan surat perlawanan (eksepsi) dari pihak terdakwa.
“Iya betul ditunda hingga hari Rabu, dan agendanya tetap surat perlawanan dari terdakwa yang dibuat oleh kami selaku kuasa hukumnya,” ujar kuasa hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Resbob Ajukan Eksepsi, Minta Perkara Disidangkan di Surabaya
Pihaknya menyatakan telah siap mengikuti persidangan sesuai jadwal. Namun, karena jaksa meminta penundaan, agenda akhirnya digeser.
“Sebenarnya kami sudah siap, namun karena jaksa berhalangan dan ada pemeriksaan sehingga mereka meminta penundaan. Kami menyetujui untuk dilaksanakan pada hari Rabu lusa,” katanya.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut terdakwa diduga melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atas pasal tersebut, terdakwa terancam pidana penjara maksimal empat tahun.
Namun, tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan perlawanan dengan menitikberatkan pada persoalan kewenangan relatif pengadilan atau locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana).
Kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa, menegaskan bahwa berdasarkan uraian dakwaan, peristiwa yang dituduhkan justru terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
“Intinya yang akan kami tanggapi dalam bentuk perlawanan sesuai istilah teknis KUHAP adalah mengenai locus delicti. Artinya, kewenangan pengadilan yang mengadili perbuatan pidana yang didakwakan menurut kami lebih tepat di Pengadilan Negeri Surabaya, karena itu terjadi di Surabaya,” ujarnya.
Sidang Rabu mendatang menjadi momentum penting bagi terdakwa untuk menyampaikan keberatan resmi atas kewenangan Pengadilan Negeri Bandung dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Apabila majelis hakim mengabulkan eksepsi terkait kewenangan relatif, perkara berpotensi dilimpahkan ke pengadilan yang dinilai berwenang. Namun jika ditolak, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan terkait alasan detail ketidakhadiran jaksa pada persidangan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






