ADVERTISEMENT
KoranMandala.com –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menggerebek markas judi online (judol) yang beroperasi di Perumahan Bumi Telukjambe Timur dan sebuah ruko di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Dari penggerebekan itu, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua RT setempat, Mucharom (58), mengaku kaget saat mendengar rumah di wilayahnya dijadikan markas judi online.
Ia mengatakan, penghuni rumah tersebut sudah enam bulan tinggal di perumahan, namun tidak pernah melapor ke pengurus lingkungan.
ADVERTISEMENT
Satnarkoba Polres Karawang Gerebek Rumah Penyimpanan Obat Terlarang, Ribuan Butir Disita
“Penggerebekan dilakukan Polda Jabar pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Saya ikut menyaksikan, di dalam rumah ada sembilan orang, enam laki-laki dan tiga perempuan. Petugas juga membawa 12 unit komputer yang dipakai untuk aktivitas judi online,” ujar Mucharom, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, aktivitas para penghuni rumah memang tidak menonjol. Mereka jarang terlihat, dan biasanya baru datang siang hari secara bergantian.
“Mereka orang luar Karawang. Kami sudah imbau warga yang baru ngontrak agar melapor, supaya lebih mudah diawasi,” tambahnya.
Berdasarkan informasi kepolisian, enam orang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dari dua lokasi penggerebekan tersebut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait jaringan judi online yang beroperasi di Karawang itu.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






