KoranMandala.com –Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang menggerebek sebuah rumah di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, yang dijadikan tempat penyimpanan obat-obatan terlarang jenis eximer dan tramadol.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 3.162 butir obat keras tanpa izin edar, delapan botol obat kosong, serta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.
“Kami menemukan ribuan butir obat daftar G tersebut di salah satu kamar tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan Nurzain, Sabtu (23/8/2025).
Wildan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Juli lalu. Warga mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut karena sering terlihat banyak orang asing keluar masuk.
Menindaklanjuti laporan itu, Satnarkoba Polres Karawang melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial J alias Jamal di lokasi kejadian.
“Atas informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap satu tersangka. Dari lokasi ditemukan 3.162 butir obat keras tanpa izin edar serta delapan botol obat kosong,” jelas Wildan.
Tersangka beserta barang bukti kini digelandang ke Mapolres Karawang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, J dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
“Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal. Hal ini sekaligus menjadi bukti nyata hadirnya Polri, khususnya Polres Karawang, dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat,” tegas Wildan.






