Koran Mandala –Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil mengungkap modus baru dalam penyelundupan narkoba jenis sabu.
Kali ini, pelaku menyimpan sabu ke dalam microtube PCR, tabung kecil yang biasa digunakan untuk penelitian laboratorium.
Modus ini terbilang unik dan tergolong baru di wilayah hukum Purwakarta. Biasanya digunakan dalam proses reaksi kimia dan PCR (Polymerase Chain Reaction), microtube atau PCR tube justru dimanfaatkan pelaku untuk menyembunyikan narkotika jenis sabu agar tidak rusak oleh air hujan.
Pengungkapan Kasus Narkoba di Purwakarta: Pelaku Ditangkap di Jalan Taman Pahlawan
Kasus pengungkapan sabu dalam microtube PCR ini terungkap setelah petugas menangkap seorang pemuda berinisial MRS (25), warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025 di kawasan Jalan Taman Pahlawan, Desa Maracang.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan bahwa para pengedar narkoba kini makin kreatif dalam menyembunyikan barang bukti. Salah satunya dengan memanfaatkan perlengkapan laboratorium seperti microtube PCR.
“Modus ini digunakan agar sabu tidak terkena air, apalagi sekarang musim hujan. Pelaku ini memang sudah menjadi pengedar,” ungkap AKBP Lilik dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Mei 2025.
Barang Bukti: 20 Paket Sabu dalam Microtube dan 2 Plastik Klip Bening
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 20 paket sabu siap edar yang dikemas dalam microtube PCR, serta 2 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 26,09 gram. Sebuah handphone milik pelaku juga turut diamankan karena digunakan dalam transaksi narkoba.
Saat ini, pelaku MRS telah diamankan di Mapolres Purwakarta dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga memburu pelaku lain berinisial M yang diduga sebagai pemasok dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).