Koran Mandala – Perang melawan peredaran narkoba di Kabupaten Purwakarta belum berakhir. Satu per satu pelaku berhasil diamankan, namun bayang-bayang jaringan narkotika seolah terus tumbuh dalam senyap. Terbaru, seorang pemuda 25 tahun berinisial MR ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta, setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar.
MR, warga Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, diringkus pada 11 Mei 2025. Dari tangan pelaku, polisi menyita 24 paket sabu dengan berat bruto total 21,22 gram, serta sebuah ponsel yang digunakan untuk bertransaksi barang haram tersebut.
Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Peredaran Gelap Narkotika
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyebut penangkapan ini hasil kerja intelijen yang cermat. “Kami bergerak cepat setelah menerima informasi akurat mengenai aktivitas pelaku. Saat ditangkap, pelaku tidak bisa mengelak. Barang bukti sabu kami temukan langsung dalam penggeledahan,” ujar AKBP Lilik, Minggu 18 Mei 2025.
Namun, penangkapan MR bukan akhir dari cerita. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang membekingi pelaku. “Kami curiga ada pelaku lain yang terlibat. Ini yang sedang kami kembangkan,” imbuhnya.
MR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Di balik upaya pemberantasan, muncul pertanyaan yang tak kalah penting: seberapa dalam peredaran sabu telah merasuki Purwakarta, dan berapa banyak lagi anak muda seperti MR yang menjadi korban dan pelaku di saat bersamaan?