Koran Mandala – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, meringkus MWP (20), warga Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. MWP merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan diduga kembali melakukan aksi serupa di Desa Randobawailir, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025. MWP diduga beraksi bersama seorang rekannya berinisial F, yang hingga kini masih dalam pengejaran.
“Kami bekerja sama dengan Polresta Cirebon dalam proses penyelidikan. Alhamdulillah, pada Minggu 11 Mei 2025, salah satu pelaku berhasil diamankan di wilayah Cirebon,” kata AKP Nova saat memberikan keterangan di Mapolres Kuningan, Rabu (14/5/2025).
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi E 4371 YBL menuju tokonya, Toko Plastik 29. Setibanya di lokasi, korban memarkir sepeda motornya di depan toko.
Tak lama setelah korban masuk ke dalam toko, terdengar suara mesin motor dinyalakan. Korban bergegas keluar dan melihat dua orang membawa kabur sepeda motornya. Korban pun berteriak “maling” dan mencoba mengejar.
Seorang warga yang menyaksikan kejadian itu ikut membantu mengejar pelaku ke arah Cirebon. Warga tersebut kemudian kembali dan memberi informasi bahwa salah satu pelaku sempat terjatuh di Desa Halimpu, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Motor pelaku ditinggalkan di lokasi, sementara kedua pelaku melarikan diri dengan motor milik korban.
“Motor yang ditinggalkan diamankan di Polsek Beber. Dari hasil pemeriksaan kendaraan, ditemukan dua unit handphone dan satu kunci T. Dari barang bukti tersebut, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap MWP,” jelas Nova.
Pelaku Gunakan Motor Curian untuk Beraksi
Menurut AKP Nova, pelaku diketahui sering melakukan aksi pencurian di wilayah Cirebon dan Kuningan. Bahkan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi merupakan hasil curian.
Karena kejadian serupa juga terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon, saat ini tersangka MWP masih ditahan di Polres Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Nova.