Koran Mandala – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen kependudukan untuk keperluan joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di Kampus UPI Cibiru, Bandung. Tiga orang pelaku telah diamankan dalam kasus ini.

Ketiganya berinisial AF, MTS, dan FRB, yang diduga kuat terlibat dalam praktik joki UTBK dengan menggunakan dokumen kependudukan palsu. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui LPB 184/IV/2025 tertanggal 27 April 2025.

Kasus Joki UTBK 2025 Terus Terungkap, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

“AF berperan memalsukan dokumen kependudukan, kemudian menyuruh MTS dan FRB untuk mengikuti ujian menggunakan dokumen palsu tersebut,” ungkap Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Irfan Nugraha di Mapolda Jabar, Jumat 9 Mei 2025.

FRB akhirnya terdeteksi saat mengikuti UTBK di kampus UPI Cibiru. Kecurigaan panitia terhadap identitas yang digunakan membuat pelaku diperiksa lebih lanjut, hingga diketahui bahwa ia adalah joki dan bukan peserta asli.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam sindikat ini, mulai dari pemalsuan identitas hingga pelaksanaan joki di ruang ujian.

“Ada yang bertugas memalsukan data, ada juga yang menyesuaikan wajah dengan identitas palsu, dan ada yang langsung menjadi joki,” jelas Irfan.

Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pelapor yang kini berstatus sebagai saksi. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Leave A Reply

Exit mobile version