Koran Mandala – Beberapa waktu yang lalu, masyarakat dikejutkan oleh penemuan sejumlah makanan yang mengandung babi.

Hal tersebut lantas banyak orang mempertanyakan tentang kriteria sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

BPJPH, yang bekerjasama dengan BPOM sudah mengumumkan ada sembilan produk snak yang mengandung babi.

Dinkes Kirim Sample Makanan Penyebab Keracunan 16 Pelajar SD di Sukabumi ke BPOM

Beberapa makanan ini kemudian terkena sanksi oleh BPJPH karena menyertakan logo halal pada produk mereka.

Produk Tidak Beredar

Sejak pengumuman tersebut, berbagai jajanan ini telah ditarik dari pasar sebagai hukuman.

MUI bahkan menyatakan bahwa tindakan ini dapat menjadi masalah serius yang berdampak pada aspek hukum.

“Kasus ini perlu selesai segera.” jelas Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI.

Ia menambahkan,”Pemerintah perlu menemukan letak permasalahannya dan harus memahami mengapa hal tersebut bisa terjadi,”

Tidak Bisa Asal Cabut Sertifikasi Halal

Walaupun begitu, dalam keputusan terbaru MUI mengumumkan bahwa mereka tidak akan segera mencabut sertifikasi halal pada beberapa produk haram yang sudah terlanjur memiliki label halal.

1 2

Penulis.

Leave A Reply

Exit mobile version