Koran Mandala – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Maret hingga April 2025. Sebanyak 23 orang tersangka diamankan, terdiri dari 20 laki-laki dan 3 perempuan.
Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus operandi, seperti menyimpan, memiliki, menanam, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga mengonsumsi narkotika. Selain itu, juga ditemukan dugaan tindak pidana di bidang psikotropika dan kesehatan, yakni menyimpan, menjual, dan mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa resep dokter.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mewakili Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Garut dalam memerangi narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat adiktif.
“Dengan digagalkannya peredaran barang haram ini, sebanyak 194.850 jiwa masyarakat Garut berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP Usep dalam konferensi pers, Selasa (6/5/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
-
61,98 gram sabu-sabu
-
154,2 gram tembakau sintetis
-
5 butir ekstasi
-
73 butir psikotropika
-
3.985 butir obat keras terbatas (OKT)
Atas perbuatannya, para tersangka kasus narkotika dijerat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, pidana mati, atau denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara pelaku tindak pidana psikotropika terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta. Untuk pelanggaran di bidang kesehatan, ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan proaktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari pengaruh zat berbahaya.