MUI menjelaskan bahwa pencabutan sertifikat halal tidak segera berlangsung karena metode pengujian laboratorium yang sebelumnya dan sekarang berbeda.

Oleh karena itu, harus adanya penelusuran tambahan untuk memastikan bahwa persyaratan produk halal sesuai dengan ketentuan.

Sertifikat halal, sesuai dengan UU Cipta Kerja, memang berlaku seumur hidup setelah dapat dari BPJPH.

Sehubungan dengan itu, MUI saat ini menjalankan penelusuran lebih mendalam dengan menggunakan metode ujian laboratorium terbaru.

Jajanan yang mengandung babi yang oleh BPJPH dan BPOM umumkan tidak akan segera kehilangan sertifikat halal mereka.

Tetapi harus melalui investigasi lebih lanjut karena uji laboratorium halal yang dahulu dan sekarang berbeda.

 

1 2

Penulis.

Leave A Reply

Exit mobile version