Close Menu
    Selasa, 13 Mei 2025 19:50
    YouTube Instagram TikTok Facebook
    Koran MandalaKoran Mandala
    • Home
    • Jabar Istimewa
    • Peristiwa
      • Daerah
      • Opini
      • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
      • Video
    • Politik
      • Majalah Digital
    • Ekonomi
      • Bank BJB
      • PLN
    • Edukasi
    • Hukum
    • Hiburan
    • Tekno
    • Sport
    Koran MandalaKoran Mandala
    Home»Hukum

    KPK Sita Mobil Mewah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

    Senin, 28 Apr 2025 20:27 WIB
    Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Pinterest Copy Link
    Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
    Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

    Koran Mandala -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Salah satu perkembangan penting adalah penyitaan mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Mobil yang disita diketahui berjenis Mercedes-Benz. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Senin (28/4/2025).

    “Informasi terakhir, mereknya Mercy atau Mercedes,” ujar Tessa

    Bojan Hodak Bingung: Kenapa Pelatih Timnas Indonesia Tidak Pantau Pemain Persib?

    Namun, hingga saat ini mobil tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta. Menurut Tessa, kendaraan mewah itu masih berada di bengkel.

    Dalam rangkaian penyitaan aset, penyidik KPK juga mengamankan 26 unit kendaraan lain. Beberapa di antaranya termasuk Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.

    Penyitaan berbagai aset ini merupakan bagian dari upaya KPK membongkar praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di Bank BJB.

    Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corsec sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

    Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    KPK memastikan penyidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penyitaan aset lain dalam pengembangan perkara ini. ***

    Headline Korupsi Bank BJB Ridwan Kamil
    Ipan Sopian
    • Website
    • Instagram

    Penulis.

    BERITA LAINNYA

    Ilustrasi Korupsi Satelit Pertahanan

    Korupsi Satelit Pertahanan: Rp 300 Miliar Raib, Keamanan Negara Terancam

    Siswa SMAN 5 Bandung Meletakan Karangan Bunga di Lokasi Kecelakaan Jalan anggrek

    Pelajar SMAN 5 Bandung Tewas Ditabrak, Pengemudi Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polres Purwakarta menangkap seorang pria berinisial MNJ (45), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja

    Polres Purwakarta Tangkap Terduga Pengedar Ganja di Jalan Kapten Halim

    Joki UTBK Tertangkap di UPI Cibiru

    Joki UTBK Tertangkap di UPI Cibiru, Komplotan Pemalsu Dokumen Dibongkar

    Euforia Bobotoh Diantisipasi Polisi

    Polda Jabar Siapkan 8000 Personel Amankan Laga Persib vs Barito Putera

    Konfrensi Pers Operasi Pekat Lodaya

    Polda Jabar Sikat Premanisme, 36 Target Ditangkap dalam Operasi Lodaya

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    BERITA TERBARU

    Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi Berat: PSM, PSS, dan Persis Jadi Sorotan

    Pertumbuhan Ekonomi Jabar Q1-2025 Kalah Cepat dari Banten, DIY, dan Jatim

    Menjadi Musim Terakhirnya, Bojan Hodak Pastikan Akan Beri Menit Bermain Bagi Igbonefo

    Bupati Garut Berduka: 13 Tewas Ledakan Amunisi, Identifikasi Jadi Kendala

    Jelang Kongres 2025: PDIP Banjar Solid Dukung Megawati Jadi Ketum Lagi

    Ngalaksa Rancakalong 2025: Lestarikan Tradisi, Dongkrak Wisata Budaya Sumedang

    Tersulut Emosi Oleh Ulah Murilo Mendes, Henhen Herdiana : Itu Reaksi Spontan Yang Tak Patut Dicontoh

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Kunjungi Korban Ledakan Amunisi di Garut

    Desty Yufenti: Rekomendasi Skincare Routine untuk Anak Sekolah

    Dokter Keven Bahas Bolehkah Ibu Hamil Mengonsumsi Sushi?

    LIHAT SELENGKAPNYA

    PT MANDALA DIGITAL MEDIA
    Jl. Waluh No 12, Malabar,
    Kecamatan Lengkong,
    Kota Bandung, Indonesia

    bisniskoranmandala@gmail.com

    KANAL BERITA

    • Peristiwa
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Edukasi
    • Tekno
    • Sport
    • Hiburan
    • Opini
    • Indeks

    MANDALA MEDIA NETWORK

    • Kuningan
    • Garut
    • Karawang
    • Bogor
    • Sukabumi
    • Tasikmalaya
    • Ciamis

    LINK HALAMAN

    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Cyber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    SOSIAL MEDIA

    YouTube Facebook Instagram TikTok

    Copyright @2025 KoranMandala.com
    All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.