Close Menu
    Rabu, 14 Mei 2025 15:32
    YouTube Instagram TikTok Facebook
    Koran MandalaKoran Mandala
    • Home
    • Jabar Istimewa
    • Peristiwa
      • Daerah
      • Opini
      • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
      • Video
    • Politik
      • Majalah Digital
    • Ekonomi
      • Bank BJB
      • PLN
    • Edukasi
    • Hukum
    • Hiburan
    • Tekno
    • Sport
    Koran MandalaKoran Mandala
    Home»Hukum

    Duh! PTUN Menangkan Lyceum Kristen, Sertifikat Lahan SMAN 1 Bandung Dibatalkan

    Jumat, 18 Apr 2025 10:00 WIB
    Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Pinterest Copy Link
    SMAN 1 Bandung
    SMAN 1 Bandung

    Koran Manda Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen terkait sengketa status lahan SMAN 1 Bandung. Putusan tersebut tercantum dalam amar putusan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg yang dibacakan pada 17 April 2025.

    Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen dan menolak eksepsi dari tergugat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandung, serta tergugat intervensi, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat.

    “Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi putusan PTUN Bandung.

    Anwar Usman Menang Sebagian di PTUN, MK Akan Banding

    Pengadilan menyatakan sertifikat hak pakai Nomor 11/Kelurahan Lebak Siliwangi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kanwil Provinsi Jawa Barat yang terbit pada 19 Agustus 1999 adalah batal demi hukum. Sertifikat tersebut memiliki dasar surat ukur tertanggal 12 April 1999 dengan luas lahan 8.450 meter persegi.

    Majelis hakim juga memerintahkan BPN Kota Bandung untuk mencabut sertifikat hak pakai tersebut. Selain itu, pengadilan mewajibkan BPN memproses perpanjangan dan menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama penggugat, yaitu Perkumpulan Lyceum Kristen. Hal ini merujuk pada tiga sertifikat HGB sebelumnya: Nomor 1228, 1229, dan 1232/Kelurahan Lebak Siliwangi.

    Putusan juga menetapkan bahwa tergugat dan tergugat intervensi wajib membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 440 ribu.

    Dengan putusan ini, Lyceum Kristen mendapatkan legitimasi hukum untuk kembali mengelola lahan yang selama ini digunakan SMAN 1 Bandung, dan membuka peluang terbitnya sertifikat baru atas nama mereka.

    Headline PTUN Bandung SMAN 1 Bandung
    Sony Fitrah

    Penulis.

    BERITA LAINNYA

    Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian

    Pelaku Pemalakan Gudang Ekspedisi Karawang Masih Diburu Polisi

    AKP Uyun Gantikan AKP Arwin Sebagai Kasat Reskrim Purwakarta

    Mutasi Lagi, AKP Uyun Gantikan AKP Arwin Sebagai Kasat Reskrim Purwakarta

    Sebanyak 65 pelaku premanisme diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang

    Operasi Pekat Polres Karawang Tangkap 65 Preman di Kawasan Industri

    Pemeriksaan Kasus Narkoba di Kabupaten Purwakarta

    Polres Purwakarta Tangkap 10 Tersangka Narkoba, Sabu dan Ganja Disita

    Ilustrasi Korupsi Satelit Pertahanan

    Korupsi Satelit Pertahanan: Rp 300 Miliar Raib, Keamanan Negara Terancam

    Siswa SMAN 5 Bandung Meletakan Karangan Bunga di Lokasi Kecelakaan Jalan anggrek

    Pelajar SMAN 5 Bandung Tewas Ditabrak, Pengemudi Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    BERITA TERBARU

    Jiglyciouss Review Lokal Skincare OMG, Brightens Skin!

    20 Kode Redeem FF Gratis yang Masih Aktif untuk Hari Ini 14 Mei 2025

    Pelaku Pemalakan Gudang Ekspedisi Karawang Masih Diburu Polisi

    Mutasi Lagi, AKP Uyun Gantikan AKP Arwin Sebagai Kasat Reskrim Purwakarta

    Operasi Pekat Polres Karawang Tangkap 65 Preman di Kawasan Industri

    Begini Kata Bojan Hodak Soal Kemungkinan David Da Silva Bermain di Laga Menghadapi Persita

    Hasil Thailand Open 2025: Meilysa-Rachel Taklukkan Apriyani-Febi dalam Derbi Sengit

    Polres Purwakarta Tangkap 10 Tersangka Narkoba, Sabu dan Ganja Disita

    Sekda Pastikan Hari Jadi Majalengka Masih 7 Juni

    Permintaan Sapi Meningkat Tajam Jelang Idul Adha di Purwakarta Tahun Ini

    LIHAT SELENGKAPNYA

    PT MANDALA DIGITAL MEDIA
    Jl. Waluh No 12, Malabar,
    Kecamatan Lengkong,
    Kota Bandung, Indonesia

    bisniskoranmandala@gmail.com

    KANAL BERITA

    • Peristiwa
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Edukasi
    • Tekno
    • Sport
    • Hiburan
    • Opini
    • Indeks

    MANDALA MEDIA NETWORK

    • Kuningan
    • Garut
    • Karawang
    • Bogor
    • Sukabumi
    • Tasikmalaya
    • Ciamis

    LINK HALAMAN

    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Cyber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    SOSIAL MEDIA

    YouTube Facebook Instagram TikTok

    Copyright @2025 KoranMandala.com
    All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.