Koran Mandala -Penjaga tahanan Pengadilan Negeri Bandung, Indah Ayu Wulandari, menggagalkan penyelundupan sabu oleh dua terduga kurir berinisial D dan H.

Barang haram itu rencananya diberikan kepada terdakwa kasus narkoba yang berada di ruang transit sidang.

Indah Ayu curiga saat D (berjaket hoodie hitam) menanyakan nama terdakwa di ruang transit. Ia pun melakukan pemeriksaan.

Putusan Hakim PN Bandung Diprotes, Massa Tuntut Keadilan

“Saya periksa karena dia tidak membawa tas. Saya temukan barang itu di pakaian dalamnya,” ujarnya, Kamis 6 Maret 2025.

Sementara itu, H juga menanyakan nama terdakwa. Saat tasnya diperiksa, petugas menemukan delapan paket sabu.

“Kurir D membawa empat gram sabu, sedangkan H membawa sekitar delapan gram,” kata Indah di PN Bandung.

Keduanya langsung diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Terduga D mengaku disuruh mengirim barang haram itu kepada terdakwa dengan imbalan uang. Namun, ia menolak menyebut jumlahnya.

“Ya, saya disuruh kirim barang ke salah satu terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu, H tetap diam dan menolak memberikan keterangan saat digiring petugas kepolisian.

Penulis.

Comments are closed.

Exit mobile version