Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 6:40
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Ekonomi»Gagal Tuntaskan Permasalahan, OJK Bekukan Izin PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Gagal Tuntaskan Permasalahan, OJK Bekukan Izin PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Ekonomi Jumat, 3 November 2023 17:08 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Koran Mandala

KORANMANDALA.COM – Agar berbagai aktivitas industri jasa keuangan bergulir lancar dan tidak merugikan masyarakat, pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak hanya menerbitkan sejumlah regulasi, tetapi juga memonitoring secara ketat.

Apabila terjadi permasalahan atau pelanggaran regulasi, OJK berkewenangan membekukan izin usaha sebuah industri jasa keuangan.

Pembekuan izin usaha oleh OJK terbaru, kini, dialami PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia.

OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia karena hingga batas waktu Status Pengawasan Khusus berakhir, korporasi itu gagal menuntaskan permasalahannya.

BACA JUGA: Para Pinjol Wajib Tahu, Bulan ini, OJK Rilis Aturan Baru Suku Bunga

Dalam keterangannya, Ogo Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengutarakan, pembekuan izin PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia demi terciptanya industri asuransi yang sehat dan terpercaya.

“Selain itu, lanjutnya, juga sebagai bentuk perlindungan bagi para pemilik polis,” tegasnya, Jumat 3 November 2023.

Seiring dengan putusan OJK tersebut, lanjut Ogi Prastomiyono, PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia wajib menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), maksimal 30 hari setelah putusan itu.

BACA JUGA: Asuransi Nasional Terus Bergairah, Nilai Preminya Menggiurkan: Rp 228 Triliun

Isi RUPS, jelasnya, berupa pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

Ogo Prasetmiyono menyatakan, setelah pembekuan izin itu terbit, para pemilik saham, termasuk direksi, dewan komisaris, dan karyawan PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia tidak boleh mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau hal lain yang berpotensi mengurangi aset perusahaan.

Akan tetapi, jelasnya, sampai terbentuknya tim likuidasi, para pemilik polis bisa berkomunikasi dengan manajemen PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia

Sebelum pembekuan izin itu berlaku, ungkapnya, pihaknya memberi sanksi kepada PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU).

BACA JUGA: Agar Bisnis Asuransi Lebih Kokoh dan Sehat, OJK Punya Rumus Baru, Road Map 2023-2027

Dasar sanksi itu, jelasnya, PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia gagal memenuhi persyaratan, yakni minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi.

Bahkan, PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia pun gagal menerapkan dan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Itu terjadi karena seluruh pemilik polis tidak menyetujuinya.

Tidak itu sama PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia pun tidak bisa merealisasikan pertambahan modal, baik yang bersumber pada para pemilik saham maupun investor.

BACA JUGA: Honda Segera Resmikan Kehadiran SUV Elektrik Andalan Terbarunya: Prologue

Pihaknya pun, tegas dia, menginstruksikan Henry Surya, selaku Pemilik Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia agar segera mengganti kerugian korporasi itu, maksimal tiga bulan sejak instruksi tertulis itu terbit.

“Apabila tidak terpenuhi atau mengabaikannya secara sengaja, konsekuensinya bisa berupa pidana,” sahutnya. (win)

Listen to this article

OJK OJK Jabar OJK KR 2 Jabar
Erwin Adriansyah

BERITA LAINNYA

istimewa

Jelang Musim Libur, BI Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber

Pemkot Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah, Siapkan 38 Ton Beras

Mendekati Natal dan Tahun Baru, Bapanas Sebut Harga Beras Stabil

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (istimewa)

Purbaya Pede Pertumbuhan Ekonomi Tembus 6 Persen

Harga emas Antam 14 November 2025

Harga Emas Antam 14 November 2025: Naik Tipis

Harga emas Antam 12 November 2025

Harga Emas Antam 12 November 2025: Naik Rp 7.000

Vanya Barlian, pemilik Kervan Gelato & Dessert

Vanya Barlian: Kisah Manis Gelato Turki, Dari Cuci Piring Hingga KUR Tanpa Agunan bank bjb

BERITA TERKINI

SIM keliling Bandung 20 November 2025

SIM Keliling Bandung Kamis 20 November 2025

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

10 Ucapan Keren Buat Merayain Hari Anak Sedunia 20 November 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayakan Hari Anak Sedunia 20 November 2024, Bikin Semangat!

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.