ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Pemerintah kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026 melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kepada peserta didik yang memenuhi persyaratan. Pemerintah akan menyalurkan dana bantuan tersebut secara bertahap sepanjang tahun sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Melalui Program Indonesia Pintar, pemerintah memberikan bantuan tunai langsung kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu agar mereka dapat terus mengakses pendidikan dan memenuhi berbagai kebutuhan belajar. Program ini bertujuan mengurangi risiko putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi.
Berdasarkan informasi terbaru, pemerintah membagi pencairan dana PIP 2026 ke dalam tiga termin. Namun, pemerintah tidak menyalurkan bantuan secara bersamaan kepada seluruh penerima. Proses pencairan bergantung pada hasil verifikasi data, aktivasi rekening, serta kesiapan penyaluran di masing-masing daerah.
ADVERTISEMENT
Pakar Soroti Penataan Ulang Aset Pemkot Bandung Usai Sengketa Lahan SDN 026 Bojongloa
Jadwal Pencairan PIP 2026
Pemerintah menjadwalkan penyaluran dana PIP dalam tiga tahap sebagai berikut:
Termin 1 : Februari – April 2026
Termin 2 : Mei – September 2026
Termin 3 : Oktober – Desember 2026
Pemerintah menyalurkan dana tersebut melalui bank-bank anggota Himbara, yaitu BRI, BNI, dan BSI.
Syarat Penerima PIP
Mengacu pada informasi resmi Kemendikdasmen, calon penerima PIP harus memenuhi salah satu atau beberapa kriteria berikut:
• Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
• Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin maupun memiliki kondisi khusus, seperti:
o Berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
o Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
o Berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu yang tinggal di sekolah, panti sosial, maupun panti asuhan.
o Terdampak bencana alam.
o Pernah putus sekolah dan berencana melanjutkan pendidikan.
o Mengalami disabilitas, menjadi korban musibah, memiliki orang tua yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga dengan orang tua terpidana atau berada di lembaga pemasyarakatan, maupun memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
o Mengikuti pendidikan di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal.
*Besaran Bantuan PIP 2026*
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @kemendikdasmen, pemerintah menargetkan sekitar 19 juta peserta didik sebagai penerima PIP pada tahun 2026. Sasaran tersebut meliputi sekitar 888 ribu siswa TK, 10.360.614 siswa SD, 4.369.968 siswa SMP, 1.935.774 siswa SMA, serta 1.928.271 siswa SMK.
Besaran bantuan yang diterima setiap siswa berbeda sesuai jenjang pendidikan.
TK
• Rp450.000 per tahun.
SD
• Kelas I semester gasal: Rp225.000.
• Kelas I semester genap serta kelas II hingga V: Rp450.000.
• Kelas II hingga VI semester gasal: Rp450.000.
• Kelas VI semester genap: Rp225.000.
SMP
• Kelas VII semester gasal: Rp375.000.
• Kelas VII dan VIII semester genap: Rp750.000.
• Kelas VIII dan IX semester gasal: Rp750.000.
• Kelas IX semester genap: Rp375.000.
SMA/SMK
• Kelas X semester gasal: Rp900.000.
• Kelas X dan XI semester genap: Rp1.800.000.
• Kelas XI dan XII semester gasal: Rp1.800.000.
• Kelas XII semester genap: Rp900.000.
Pemerintah menyalurkan dana PIP melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B. Sementara itu, siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C menerima bantuan melalui Bank Negara Indonesia (BNI). Khusus penerima di Provinsi Aceh, pemerintah menyalurkan bantuan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
*Cara Mencairkan Dana PIP 2026*
Penerima bantuan dapat mencairkan dana PIP dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Pastikan nama telah terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar.
2. Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti kartu identitas, Kartu Keluarga (KK), serta buku tabungan atau rekening SimPel.
3. Datangi bank penyalur sesuai ketentuan.
4. Ikuti proses verifikasi yang dilakukan petugas bank.
5. Setelah verifikasi selesai, bank akan menyalurkan dana ke rekening penerima dan dana dapat langsung digunakan sesuai kebutuhan.
Pemerintah mengharapkan penerima memanfaatkan dana PIP untuk mendukung kebutuhan pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, buku, seragam, membayar biaya transportasi, maupun memenuhi kebutuhan belajar lainnya.
Selain itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar selalu mengikuti informasi dari kanal resmi Kemendikdasmen untuk memperoleh jadwal pencairan terbaru dan menghindari informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. (Raul Sabian Putra Krishnandi)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






