ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA –Persoalan akurasi data menjadi tantangan serius dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengentasan Kemiskinan di Kota Bandung.
Saat pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk menangani kemiskinan, tingkat kesalahan data justru disebut meningkat.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Soni Daniswara, mengungkapkan margin error data kemiskinan naik dari 13 persen pada Agustus menjadi 15,9 persen pada September 2026.
ADVERTISEMENT
Data Kemiskinan Bandung Tak Akurat, Margin Error Naik Jadi 15,9 Persen
Kondisi tersebut dinilai problematis karena data menjadi dasar penting dalam menentukan siapa yang masuk kategori penerima program pengentasan kemiskinan dan bantuan sosial.
“Kenaikan ini dipicu dua faktor utama, exclusion error dan inclusion error. Contohnya, warga yang seharusnya masuk desil 6 malah tercatat desil 2, atau sebaliknya,” ujar Soni saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (25/9/2026).
Menurut Soni, kesalahan pendataan terjadi karena kondisi masyarakat terus berubah dan belum seluruhnya mampu ditangkap oleh sistem pendataan yang berjalan.
Ia menyebut sedikitnya empat persoalan yang membuat data kemiskinan sulit akurat. Pertama, kelompok penyandang disabilitas belum seluruhnya terdata secara utuh.
Kedua, data warga yang tinggal di panti maupun yayasan bersifat dinamis karena mereka dapat berpindah tempat setelah masa tinggal berakhir. Ketiga, warga yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan juga menjadi bagian dari kelompok yang menghadirkan persoalan dalam pemutakhiran data.
Persoalan lainnya adalah perbedaan alamat administrasi dengan tempat tinggal sebenarnya. Kondisi tersebut, menurut Soni, terjadi di berbagai wilayah Kota Bandung, mulai dari 30 kecamatan hingga tingkat RT.
“Warga tipe ini biasanya hanya muncul saat musim sekolah, sakit, atau ada pembagian bantuan. Setelah itu menghilang lagi,” jelasnya.
Soni menilai Raperda Pengentasan Kemiskinan akan sulit menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran jika persoalan akurasi data tidak lebih dahulu dibenahi.
Ia menyebut margin error idealnya dapat ditekan hingga kisaran 7–8 persen. Menurutnya, mencapai angka nol persen hampir tidak mungkin karena kondisi kependudukan terus berubah akibat kelahiran, kematian, maupun perpindahan penduduk.
Masalah data juga semakin kompleks karena muncul perubahan perilaku masyarakat setelah memahami mekanisme penerimaan bantuan berdasarkan kategori kesejahteraan.
Soni mencontohkan keluarga yang memiliki anggota berstatus PNS, TNI, Polri, atau pengusaha. Ketika kondisi tersebut memengaruhi status penerima bantuan, sebagian warga disebut memilih memecah Kartu Keluarga agar status kesejahteraannya kembali dihitung secara terpisah.
“Warga semakin paham administrasi. Kalau orang tua berstatus desil 2 tapi ada anggota keluarga yang jadi PNS, TNI, Polri, atau pengusaha, bantuan bisa terhapus. Akhirnya banyak yang pecah Kartu Keluarga. Jumlah KK baru melonjak, status desilnya jadi tidak menentu, bisa tetap atau bahkan desil strip,” ungkapnya.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan data kemiskinan bukan sekadar soal memperbarui angka. Sistem pendataan juga harus mampu mengikuti perubahan struktur keluarga dan kondisi sosial ekonomi warga.
Karena itu, Soni menegaskan Raperda Pengentasan Kemiskinan harus terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diperbarui melalui peleburan sejumlah basis data, termasuk Regsosek dan P3KE.
“Kalau tidak disandingkan, Perda dan DTKS akan berjalan sendiri-sendiri dengan aturan berbeda,” tegasnya.
Soni juga mengkritik ketergantungan pada sistem pendataan manual. Ia mendorong pemerintah membangun sistem digital berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat diverifikasi dengan lebih komprehensif.
Menurut dia, integrasi data berbasis NIK dapat membantu pemerintah mencocokkan berbagai indikator, mulai dari kepemilikan rekening, transaksi digital, penggunaan QRIS, cicilan perbankan dan kendaraan, hingga pembayaran listrik.
Namun, persoalan utamanya tetap berada pada bagaimana pemerintah memastikan data tersebut akurat, mutakhir, dan digunakan secara tepat dalam kebijakan.
Dengan margin error yang justru meningkat menjadi 15,9 persen, kualitas data kini menjadi pekerjaan rumah penting sebelum Raperda Pengentasan Kemiskinan disahkan. Sebab, kebijakan yang dibangun dari data yang keliru berisiko membuat program pengentasan kemiskinan salah sasaran.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






