KORANMANDALA.COM – Menjelang Hari Raya Idul adha 1447 Hijriah, masyarakat diingatkan untuk lebih cermat dalam memilih hewan kurban. Selain memperhatikan ukuran dan harga, hewan kurban juga harus memenuhi ketentuan syariat Islam serta dipastikan dalam kondisi sehat dan layak konsumsi.
Dosen sekaligus Dekan Fakultas Dakwah Universitas Islam Bandung, Asep Ahmad Shiddiq, menjelaskan bahwa dalam perspektif Islam, pemilihan hewan kurban tidak hanya berkaitan dengan ritual keagamaan, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan, etika, dan tanggung jawab sosial.
“Pada prinsipnya, hewan kurban itu termasuk kategori bahimatul an’am, yaitu hewan ternak yang sah dan diperbolehkan dalam syariat Islam untuk disembelih sebagai kurban, seperti unta, sapi, lembu, kambing, atau domba,” ujarnya saat dihubungi Jumat (8/5/2026).
Batas Usia Minimal hewan kurban:
1. Kambing umumnya berusia minimal 1 tahun.
2. Domba sekurang-kurangnya 6 bulan apabila kondisi fisiknya memadai.
3. Sapi atau kerbau minimal 2 tahun.
4. Unta minimal 5 tahun.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa syariat menekankan standar kelayakan, bukan sekadar pemenuhan formalitas ibadah.
Hewan yang layak dan pantas dijadikan hewan kurban:
- Al-Aqran: hewan yang bertanduk lengkap.
- Samin: hewan yang gemuk badannya atau berdaging.
- Al-Amlah hewan yang warna putihnya lebih dominan daripada warna hitamnya,
Rasulullah saw. menjelaskan dalam Hadist riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi meliputi:
4 jenis hewan yang tidak sah dijadikan kurban
- al-Aura: hewan yang jelas butanya.
- al-Maridhah: hewan yang jelas sakitnya
- al-‘Arja: hewan yang jelas pincangnya
- al-Kasir: hewan yang terlalu kurus hingga tidak bersumsum.
Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa ibadah kurban tidak sekadar memenuhi formalitas ritual, tetapi juga menekankan kualitas dan kelayakan hewan yang dikurbankan.
Menurut Asep, larangan terhadap hewan cacat dalam kurban menegaskan pentingnya mempersembahkan hewan terbaik sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah.
“Jadi kualitas hewan kurban itu bukan hanya dipahami dari aspek teknis, tetapi juga mencerminkan kesungguhan dan nilai penghormatan terhadap ibadah itu sendiri,” ucapnya.
Dari sisi kesehatan, Hewan kurban yang sehat umumnya:
- Aktif bergerak
- Memiliki bulu bersih
- Mata cerah
- Nafsu makan baik
- Tidak menunjukkan gejala penyakit menular seperti penyakit mulut maupun lendir berlebihan pada hidung.
Karena itu, surat keterangan kesehatan dari petugas berwenang dinilai penting untuk menjamin keamanan masyarakat penerima daging kurban.
“Keberadaan surat kesehatan hewan penting sebagai bentuk perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus memastikan hewan yang dikurbankan benar-benar layak,” katanya.
Esensi Ibadah Qurban
Menurut Asep, Islam menegaskan bahwa esensi ibadah kurban bukan terletak pada mahal atau besarnya hewan, melainkan pada keikhlasan dan ketakwaan orang yang berkurban.
Hal itu sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 37,
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridaan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”
Karena itu, ia mengingatkan agar pelaksanaan kurban tidak dijadikan ajang gengsi sosial maupun persaingan simbolik di tengah masyarakat.
“Di era digital sekarang, keterbukaan informasi mengenai kondisi hewan, legalitas peternak, hingga pengawasan kesehatan menjadi penting agar pelaksanaan kurban tetap sesuai syariat sekaligus aman bagi masyarakat,” pungkasnya.
