Berawal dari MiChat, Pembunuhan Wanita di Indekos Cimahi Dipicu Kesalahpahaman
KORAN MANDALA –Polisi mengungkap kronologi pembunuhan terhadap TS (43), perempuan yang ditemukan tewas di kamar indekos di Jalan Karya Bakti VI, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (5/11/2026) itu diduga dipicu kesalahpahaman antara korban dan tersangka RS (43).
Kapolres Cimahi AKBP Endy Desianto mengatakan, korban dan tersangka pertama kali berkomunikasi melalui aplikasi MiChat. Keduanya kemudian sepakat bertemu secara langsung di kamar indekos tempat korban tinggal.
Setelah menyepakati pertemuan, korban memberikan petunjuk lokasi kepada tersangka. Setibanya di indekos, RS dipersilakan masuk ke kamar korban.
“Awal mula kejadian tersangka berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi MiChat, kemudian korban menyuruh datang ke tempat kos-kosan. Sampai di kos, korban mempersilakan tersangka masuk ke kamar,” kata Endy dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi.
Menurut hasil pemeriksaan penyidik, tersangka kemudian menyerahkan uang sebesar Rp250.000 kepada korban sesuai kesepakatan awal.
Namun, situasi berubah setelah korban merasa tidak nyaman. Korban kemudian meminta tersangka meninggalkan kamar. Permintaan tersebut disertai tindakan fisik berupa dorongan dan tendangan.
“Kurang lebihnya ada sesuatu yang mengakibatkan korban merasa tidak enak. Korban kesal kemudian mengusir dan meminta tersangka untuk keluar kamar sambil menendang,” ujar Endy.
Korban juga disebut meminta tersangka segera pergi karena ada pelanggan atau tamu lain yang sedang menunggu di luar kamar.
Situasi tersebut memicu emosi RS. Tersangka kemudian melakukan pemukulan berulang kali terhadap korban hingga menyebabkan perempuan tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pembunuhan.
“Bunyi pasal yang disangkakan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutur Endy.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Cimahi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.