KORAN MANDALA –Operasi pemberantasan premanisme yang digelar Satgas Polda Jawa Barat di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota mengungkap sejumlah persoalan ketertiban yang masih muncul di ruang publik.
Dalam operasi yang berlangsung Jumat (2/10/2026) pukul 13.00 hingga 17.00 WIB tersebut, petugas gabungan mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam berbagai aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.
Operasi melibatkan sekitar 181 personel dari Polda Jawa Barat, Polres Tasikmalaya Kota, Kodim 0612 Tasikmalaya, Sub Denpom, dan Satpol PP Kota Tasikmalaya.
Dari hasil kegiatan, petugas mengamankan 14 orang yang diduga sebagai mata elang atau debt collector, satu pengamen jalanan, tujuh penjual minuman di jalan, serta 27 juru parkir liar.
Petugas juga mengamankan delapan unit sepeda motor dan 86 botol minuman keras dari berbagai merek.
Data tersebut menunjukkan bahwa penertiban tidak hanya menyasar dugaan praktik premanisme dalam bentuk pemaksaan atau intimidasi, tetapi juga aktivitas lain yang berkaitan dengan penggunaan ruang publik dan gangguan ketertiban.
Namun, penindakan terhadap puluhan orang tersebut juga menyisakan pertanyaan mengenai tindak lanjut setelah operasi. Khusus terhadap orang yang diamankan, penting untuk diketahui apakah mereka hanya didata dan diberikan pembinaan, dikenakan sanksi administratif, atau diproses secara hukum berdasarkan pelanggaran yang ditemukan.
Hal serupa berlaku terhadap dugaan aktivitas debt collector. Status sebagai penagih utang tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Persoalan hukum bergantung pada cara penagihan yang dilakukan dan apakah terdapat unsur pelanggaran atau tindak pidana.
Karena itu, pemberantasan premanisme tidak cukup berhenti pada operasi penertiban. Efektivitasnya juga ditentukan oleh konsistensi penindakan terhadap praktik yang benar-benar melanggar hukum serta pengawasan agar aktivitas serupa tidak kembali muncul setelah operasi selesai.
Polres Tasikmalaya Kota menyatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Kepolisian bersama unsur terkait juga mengimbau masyarakat ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Operasi gabungan tersebut menjadi langkah penertiban jangka pendek. Tantangan berikutnya adalah memastikan hasil penindakan tidak berhenti sebagai kegiatan sesaat, tetapi diikuti penanganan yang jelas terhadap pelanggaran dan pengawasan berkelanjutan di titik-titik yang selama ini menjadi lokasi aktivitas yang meresahkan masyarakat.
