ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mengambil langkah strategis guna menjaga kepastian kerja pegawai non-ASN sekaligus menjamin keberlangsungan pelayanan publik.
Sebanyak 5.720 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diperpanjang oleh Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Bandung Barat.
Kepastian pembaruan komitmen kerja ini ditandai dengan pelaksanaan penandatanganan sekaligus penyerahan berkas fisik perjanjian kerja.
ADVERTISEMENT
Agenda yang melibatkan ribuan aparatur tersebut diselenggarakan secara bertahap selama empat hari, terhitung mulai 21 hingga 24 September 2026, berlokasi di Gedung Serba Guna Bina Siswa Madani, Kecamatan Cisarua.
Pembaruan kesepakatan kerja ini secara administratif mulai berlaku efektif per 1 Oktober 2026. Penyesuaian jadwal penyerahan dokumen sengaja dirancang berkala guna menjaga ketertiban logistik dan tidak mengganggu jam operasional pelayanan masyarakat di instansi masing-masing.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Yunita Nur Fadilah, menjelaskan bahwa ribuan tenaga harian dan operasional yang diperpanjang kali ini menyebar di pelbagai lini instansi dan unit kerja teknis di seluruh wilayah Bandung Barat.
Berdasarkan pendataan akhir BKPSDM KBB, dari total 5.720 porsi perpanjangan tersebut, sektor pendidikan mencatatkan porsi terbesar dengan 2.034 tenaga guru dan 1.015 tenaga teknis sekolah.
Sementara itu, untuk menopang kinerja birokrasi dan operasional wilayah, diserap 1.851 tenaga teknis perangkat daerah. Sektor pelayanan kesehatan mendulang 498 tenaga kesehatan serta 322 tenaga teknis kesehatan.
Menanggapi komposisi penugasan aparatur tersebut dalam roda pemerintahan daerah, pihak BKPSDM menegaskan esensi penting keberadaan mereka.
“Di balik 5.720 dokumen perjanjian kerja terdapat 5.720 aparatur yang menjalankan tugas di berbagai lini pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” Kata yunita.
Yunita juga membeberkan bahwa angka perpanjangan kali ini mengalami penyusutan jika dibandingkan dengan kuota awal. Pada penetapan sebelumnya, akumulasi pegawai yang diakomodasi mencapai 5.812 orang. Terdapat pengurangan sebanyak 92 orang akibat berbagai faktor objektif di lapangan.
Penyebab berkurangnya jumlah pegawai tersebut bervariasi, mulai dari pegawai yang mengajukan pengunduran diri atas alasan pribadi, meninggal dunia, diterima dalam seleksi PPPK Sekolah Rakyat Kementerian Sosial, hingga peserta yang memilih beralih jalur dengan mengikuti seleksi Manajer Koperasi Merah Putih.
Perpanjangan masa bakti ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga PPPK Paruh Waktu di tengah dinamika penataan tenaga non-ASN di tingkat nasional. Langkah Pemkab Bandung Barat ini dinilai sebagai bentuk intervensi konkret dalam mempertahankan iklim kerja yang kondusif di lingkungan internal instansi Pemkab.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, menegaskan bahwa pembaruan kontrak ini merupakan wujud nyata kepedulian dan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan serta keberlanjutan penghidupan para pegawai.
Kendati demikian, fasilitas dan kepastian hukum yang diberikan negara ini harus dibayar tuntas dengan peningkatkan mutu dedikasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Terkait aspirasi para pegawai yang mengharapkan adanya peningkatan status kepegawaian menjadi PPPK Penuh Waktu atau ASN di masa mendatang, pihak Pemkab Bandung Barat menyatakan siap memfasilitasi dan mengikuti arahan regulasi dari pemerintah pusat.
Pemkab akan terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB serta BKN agar setiap peluang pengembangan karier pegawai dapat terealisasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Merespons ekspektasi dan dinamika karier para pegawai ke depan, Sekda KBB memberikan arahan mendasar.
“Harapan terhadap masa depan tentu boleh, tetapi yang paling penting saat ini adalah mempersiapkan diri sebaik-baiknya.” Ujar Ade
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






