KORAN MANDALA –Penantian panjang warga Perumahan Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, untuk mendapatkan sertifikat rumah kembali mencuat.
Sejumlah warga mengaku telah melunasi kewajiban pembayaran rumah sejak bertahun-tahun lalu. Namun, hingga kini dokumen kepemilikan yang mereka harapkan belum juga diterima.
Kekecewaan warga disampaikan melalui dua video yang beredar di media sosial TikTok. Dalam video tersebut, warga meminta pemerintah turun tangan untuk memberikan kepastian atas status rumah yang telah mereka bayar dan tempati.
Korwil BGN Mangkir Lagi, DPRD Purwakarta Layangkan Teguran Keras
“Sudah 15 tahun kami menunggu sertifikat. Kewajiban pembayaran sudah kami penuhi, tetapi hak kami belum juga diterima. Kami mohon pemerintah membantu agar persoalan ini segera diselesaikan,” ujar seorang warga dalam video tersebut.
Persoalan ini menyangkut 39 rumah di Perumahan Griya Ciwangi yang berdiri di atas tanah kas desa. Berdasarkan penjelasan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, status tanah yang menjadi dasar pembangunan perumahan tersebut hingga kini belum sepenuhnya tuntas.
Menurut Om Zein, proses pelepasan tanah masih harus diselesaikan. Pemerintah daerah pun tengah meminta pendapat hukum dari sejumlah lembaga untuk menentukan langkah yang dapat ditempuh tanpa menimbulkan persoalan hukum baru.
“Bukan bermaksud memperlambat atau menghambat. Kami sedang meminta pendapat hukum agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, baik bagi konsumen, pengembang, maupun pemerintah desa,” kata Om Zein dalam video tanggapannya.
Ia menyebut, tanah kas desa tersebut telah dikuasai pihak pengembang sejak 2006. Lahan kemudian masuk dalam site plan, dibangun, dan dipasarkan kepada konsumen. Persoalannya, proses pelepasan tanah disebut belum sepenuhnya rampung.
Kondisi inilah yang kini menjadi salah satu titik persoalan dalam upaya penerbitan sertifikat bagi warga.
Om Zein mengatakan pemerintah sedang meminta pendapat hukum dari Inspektorat, Datun Kejaksaan Negeri Purwakarta, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kajian tersebut diperlukan untuk memastikan langkah penyelesaian memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.
Ia juga meminta persoalan tersebut tidak diselesaikan secara terburu-buru. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan keputusan yang diambil tidak justru memunculkan persoalan baru bagi warga, pengembang maupun pemerintah desa.
Namun, bagi warga, persoalan tersebut bukan sekadar urusan administrasi yang bisa menunggu tanpa kepastian. Selama 15 tahun, mereka mengaku telah menjalankan kewajiban sebagai konsumen, sementara dokumen yang menjadi bukti kepemilikan rumah belum berada di tangan mereka.
Sertifikat menjadi dokumen penting bagi warga untuk memperoleh kepastian hukum atas rumah yang telah dibayar dan ditempati. Karena itu, munculnya kembali keluhan warga menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah bagi pemerintah dan pihak-pihak terkait.
Om Zein memastikan pemerintah akan menyampaikan perkembangan setelah pendapat hukum dari sejumlah lembaga diterima.
Untuk saat ini, warga dari 39 rumah di Perumahan Griya Ciwangi masih harus menunggu. Setelah bertahun-tahun menanti sertifikat, mereka kini menunggu satu hal yang paling mendasar: kepastian kapan hak atas rumah yang telah mereka bayar benar-benar memiliki kepastian hukum.
