ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA –Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Purwakarta terkait evaluasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwarnai teguran keras. Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Purwakarta, Gilang D., kembali tidak hadir memenuhi undangan dewan.
Ketidakhadiran tersebut menjadi sorotan karena RDP digelar untuk membahas persoalan kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada sejumlah SPPG di Kabupaten Purwakarta.
Teguran disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, Elan Sofiyan, dalam RDP yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Purwakarta, Rabu (16/9/2026).
ADVERTISEMENT
Persib Datang ke Seoul dengan Masalah Fisik, FC Seoul Justru Waspadai Maung Bandung
Menurut Elan, ketidakhadiran Korwil BGN membuat pembahasan persoalan SPPG tidak dapat dilakukan secara utuh. Padahal, Korwil dinilai memiliki posisi penting dalam koordinasi pelaksanaan program BGN di daerah.
RDP tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD, jajaran Dinas Kesehatan, serta para Koordinator Kecamatan (Korcam). Mereka membahas persoalan administrasi dan perizinan bangunan yang berkaitan dengan operasional SPPG.
Namun, absennya Korwil BGN kembali menjadi perhatian DPRD. Elan menilai, rapat evaluasi semestinya tidak hanya menghadirkan pihak yang berada di tingkat pelaksana atau menerima dampak persoalan di lapangan.
Pihak yang memiliki kewenangan koordinasi, kata dia, juga harus hadir untuk memberikan penjelasan secara langsung kepada DPRD.
“Kalau ada persoalan yang harus dijelaskan kepada DPRD, pihak yang memiliki tanggung jawab koordinasi seharusnya hadir dan memberikan penjelasan,” ujar Elan.
Ia juga mempertanyakan efektivitas komunikasi antara Korwil BGN dengan para Korcam di berbagai wilayah Purwakarta. Menurutnya, koordinasi yang buruk berpotensi membuat informasi mengenai kondisi SPPG tidak tersampaikan secara utuh kepada pemerintah daerah maupun DPRD.
Karena itu, Elan meminta Korwil BGN tidak hanya menjalankan fungsi koordinasi secara administratif, tetapi juga memastikan komunikasi dengan Korcam berjalan dengan baik.
“Korwil BGN harus menjalankan fungsi koordinasinya dengan baik, termasuk membangun komunikasi bersama para Korcam di Kabupaten Purwakarta,” tegasnya.
Elan menegaskan, persoalan PBG tidak bisa dipandang hanya sebagai persoalan kelengkapan berkas. Legalitas dan kelayakan bangunan merupakan bagian penting dalam pengelolaan fasilitas pelayanan publik, terlebih SPPG berkaitan langsung dengan pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat.
DPRD, lanjutnya, membutuhkan penjelasan langsung dari pihak yang memiliki kewenangan agar persoalan SPPG dapat dipetakan secara menyeluruh, mulai dari aspek administrasi, bangunan hingga koordinasi pelaksanaannya di lapangan.
Ketidakhadiran Korwil BGN dalam RDP tersebut pun menjadi catatan tersendiri bagi DPRD. Di tengah evaluasi terhadap tata kelola SPPG yang terus dilakukan, dewan menilai keterbukaan dan kehadiran seluruh pihak terkait menjadi bagian penting dalam proses pengawasan.
RDP diharapkan tidak berhenti pada teguran, tetapi menghasilkan langkah konkret untuk membenahi persoalan administrasi, memperkuat koordinasi, serta memastikan operasional SPPG di Purwakarta berjalan sesuai ketentuan.
Sebab, ketika DPRD memanggil untuk mengevaluasi sebuah program publik, pihak yang memiliki kewenangan tidak cukup hanya mengirimkan informasi dari jauh. Mereka dituntut hadir untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan program di lapangan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






