ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA –Polisi membongkar dugaan transaksi obat-obatan keras terbatas di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Dua orang berinisial I (27) dan ADF (27) diamankan saat diduga terlibat dalam transaksi tersebut.
Penindakan dilakukan jajaran Polsek Cibatu Polres Garut setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli obat keras terbatas di wilayah tersebut.
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif bersama sejumlah anggota kemudian melakukan pengamatan di lokasi. Petugas mendapati seorang terduga penjual dan pembeli yang diduga tengah melakukan transaksi.
ADVERTISEMENT
Polisi langsung mengamankan dan menggeledah keduanya. Dari tangan I, warga Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, Aceh, petugas menemukan ratusan butir obat keras terbatas yang diduga akan diedarkan.
Barang bukti tersebut terdiri atas 500 butir Heximer, 305 butir Tramadol, 15 butir Double Y, dan 20 butir Trihex. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp50.000.
Sementara dari ADF, warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, polisi menemukan lima butir Tramadol dan lima butir Double Y.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga I menggunakan warung sebagai tempat transaksi obat-obatan tersebut.
Kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Cibatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Amirudin mengatakan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengamatan di lapangan.
“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan mencegah peredaran obat-obatan yang dapat membahayakan generasi muda,” kata Amirudin.
Polisi mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan keras.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






