ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA – Penyaluran bantuan pangan berupa beras di Kabupaten Purwakarta masih menghadapi persoalan klasik: akurasi data penerima.
Dari 126.272 keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar, baru 110.923 keluarga atau sekitar 87 persen yang menerima bantuan.
Persoalan tak berhenti pada belum tersalurkannya bantuan. Di sejumlah desa, sebagian beras justru harus dikembalikan ke Badan Urusan Logistik (Bulog) karena ditemukan nama penerima yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
ADVERTISEMENT
Harga Pangan Jadi Tekanan, Purwakarta Tak Mau Ekonomi Ikut Melambat
Kondisi tersebut menjadi sorotan dalam penyaluran bantuan pangan periode Juli-September 2026. Program yang menyasar masyarakat dalam kelompok desil 1 hingga 4 tersebut semestinya mampu menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kabupaten Purwakarta, Hadyanto Purnama, mengatakan pemerintah desa melakukan verifikasi terhadap daftar penerima sebelum bantuan disalurkan.
Menurut dia, verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan tidak diberikan kepada warga yang kondisi ekonominya sudah berubah dan dinilai tidak lagi masuk dalam kelompok sasaran.
“Prinsipnya kami ingin bantuan ini benar-benar diterima masyarakat yang masuk dalam kelompok sasaran. Karena itu pemerintah desa melakukan pengecekan di lapangan, dan apabila penerima dinilai sudah mampu, maka dicari pengganti yang lebih membutuhkan,” ujar Hadyanto.
Namun, persoalan muncul ketika desa tidak menemukan calon penerima pengganti yang memenuhi kriteria. Dalam kondisi tersebut, beras bantuan tidak dipaksakan untuk disalurkan dan dikembalikan kepada Bulog.
“Kalau setelah dilakukan pendataan tidak ada pengganti yang memenuhi kriteria, beras tersebut tidak dipaksakan untuk dibagikan. Solusinya dikembalikan ke Bulog sambil menunggu proses pendataan berikutnya,” katanya.
Data Dispangtan menunjukkan, dari 126.272 KPM yang terdaftar, sebanyak 110.923 KPM telah menerima bantuan atau sekitar 87 persen. Artinya, masih terdapat 15.349 KPM yang belum tercatat menerima bantuan berdasarkan data tersebut.
Setiap KPM seharusnya memperoleh total 30 kilogram beras, dengan rincian 10 kilogram per bulan selama tiga bulan untuk periode Juli hingga September 2026.
Distribusi saat ini telah menjangkau hampir seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta. Namun, Kecamatan Bojong masih dalam proses penyaluran. Sementara jumlah beras yang harus dikembalikan kepada Bulog belum dapat dipastikan karena pendataan dari sejumlah pemerintah desa masih berlangsung.
Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan bantuan pangan bukan sekadar soal ketersediaan beras dan distribusi, tetapi juga seberapa mutakhir data yang digunakan pemerintah untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.
Di satu sisi, pemerintah harus mencegah bantuan jatuh kepada warga yang sudah tidak memenuhi kriteria. Di sisi lain, perubahan status ekonomi penerima tanpa diikuti pembaruan data berpotensi membuat bantuan tidak segera beralih kepada warga lain yang lebih membutuhkan.
Persoalan distribusi juga sempat menghadapi kendala teknis. Salah satu truk pengangkut beras dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal saat melintas di akses jalan yang terjal dan rusak. Meski demikian, pemerintah memastikan insiden tersebut tidak menghentikan proses penyaluran.
Pemkab Purwakarta berharap pembaruan dan verifikasi data penerima dilakukan secara berkala. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan ketidaksesuaian data tidak terus berulang dan bantuan pangan benar-benar sampai kepada kelompok masyarakat yang menjadi sasaran.
Sebab, ketika beras bantuan harus kembali ke gudang karena penerimanya sudah tidak memenuhi kriteria, persoalannya bukan semata beras yang tidak tersalurkan. Yang lebih penting adalah memastikan setiap jatah bantuan tidak kehilangan penerima yang sebenarnya membutuhkan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






