ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA – Dinas Kesehatan Jawa Barat mengimbau masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan berat untuk segera mendapatkan penanganan medis. Pasien dengan kondisi berat dapat dirujuk ke rumah sakit sesuai jejaring pelayanan kesehatan dan ketersediaan fasilitas saat kejadian.
Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, R. Vini Adiani Dewi, mengatakan pasien dengan gangguan pernapasan berat terlebih dahulu perlu mendapatkan stabilisasi di fasilitas kesehatan terdekat sebelum dirujuk.
“Untuk kasus berat, prinsip rujukan adalah Puskesmas atau RS terdekat melakukan stabilisasi dan merujuk sesuai jejaring rujukan serta kapasitas tempat tidur atau ICU saat kejadian,” ujar Vini.
ADVERTISEMENT
Untuk wilayah Kota Bandung, sejumlah fasilitas kesehatan yang memiliki kapasitas penanganan kasus pernapasan antara lain:
- Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu, sebagai fasilitas khusus yang menangani penyakit paru dan gangguan pernapasan.
- RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, sebagai rumah sakit rujukan tersier dengan fasilitas penanganan kasus yang membutuhkan perawatan lebih lanjut.
- Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung, yang menjadi salah satu fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Bandung.
- Rumah Sakit Umum Daerah Bandung Kiwari, sebagai salah satu rumah sakit daerah yang dapat menangani pasien sesuai kondisi dan kapasitas pelayanan.
Vini menegaskan, penentuan rumah sakit rujukan tidak hanya berdasarkan jenis penyakit, tetapi juga mempertimbangkan kondisi pasien, jejaring rujukan, serta ketersediaan tempat tidur dan ICU saat pasien membutuhkan pertolongan.
Masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan berat diimbau segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat agar mendapatkan pemeriksaan dan penanganan sesuai kondisi.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






