KORAN MANDALA – Kasus penganiayaan dan penyiksaan terhadap Yuvita, perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, memasuki babak baru. Penyidik Polda Jawa Barat dijadwalkan menyerahkan tersangka Taufik Hidayat beserta barang bukti kepada jaksa atau tahap 2 pada Selasa (8/9/2026).
Penyerahan tahap 2 tersebut rencananya berlangsung di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Baleendah. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan rencana tersebut.
“Iya benar (tahap 2) besok. Kami sedang meminta keterangan lebih lanjut ke Direktorat PPA-PPO Polda Jabar,” katanya Senin (7/9/2026).
Sebelumnya, kasus yang menyita perhatian publik selama dua bulan terakhir itu telah melalui proses rekonstruksi. Polisi melakukan rekonstruksi di tiga lokasi kejadian, yakni Cilengkrang, Ciwaru, dan Cinunuk, Kabupaten Bandung, dengan memperagakan sebanyak 21 adegan.
Secara keseluruhan, tindak kekerasan yang dialami Yuvita terjadi di enam titik di wilayah Kabupaten Bandung.
Sementara itu, kondisi Yuvita kini disebut berangsur membaik setelah menjalani sejumlah tindakan medis di RSHS Bandung. Terbaru, Yuvita telah menjalani tindakan medis yang kelima untuk memulihkan dampak trauma fisik pada bagian wajahnya.
“Yang kemarin (operasi) kelima di bagian mulut. Kemarin hanya bagian otot mukanya keras, maka supaya kembali elastis dipasangi prosedur penyuntikan khusus untuk melemaskan otot-otot wajah,” kata Kakak Ipar Yuvita, Melanie Silvian beberapa waktu lalu.
Pada tahap sebelumnya, penyidik Polda Jabar telah mengirimkan berkas perkara Taufik Hidayat ke Kejati Jabar. Berkas tersebut kemudian dinyatakan lengkap atau P21.
Taufik Hidayat disangka melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451, dan Pasal 446 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
“Tersangka juga disangka melanggar pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 15 tahun,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.
