ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA – DPRD Kabupaten Garut bersama Pemerintah Kabupaten Garut tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedagang Kaki Lima (PKL).
Regulasi tersebut disiapkan untuk mengatur keberadaan PKL sekaligus memberikan ruang penataan, hak, dan perlindungan bagi para pedagang.
Untuk memperdalam pembahasan, DPRD Kabupaten Garut telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda PKL.
ADVERTISEMENT
Sanitasi Masih Jadi Masalah di Antapani, DPRD Bandung Dorong Penanganan Berbasis RW
Pembahasan nantinya tidak hanya berfokus pada aspek penertiban, tetapi juga bagaimana keberadaan PKL dapat ditata secara lebih teratur dan tetap memperhatikan hak para pedagang.
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, mengatakan perubahan pendekatan tersebut menjadi salah satu hal penting dalam penyusunan Raperda PKL. Istilah penertiban, kata dia, kini lebih diarahkan menjadi penataan agar kebijakan yang diterapkan terhadap PKL lebih humanis.
“Ya, pada prinsipnya kita dari kata penertiban menjadi penataan,” ujar Aris, Jumat (4/9/2026).
Menurut Aris, berbagai aspek mengenai PKL akan dibahas secara lebih komprehensif dalam pembahasan di DPRD. Mulai dari jumlah PKL, pola penataan, hingga hak dan bentuk perlindungan bagi para pedagang.
“Nah, nanti perkembangannya secara teratur, secara penataan, maunya seperti apa, baik itu dari jumlah PKL, hak-hak PKL, perlindungan PKL, itu yang akan dibahas secara signifikan di DPRD,” katanya.
Aris menjelaskan, pembentukan Pansus diharapkan dapat membuat pembahasan Raperda PKL lebih mendalam. DPRD bersama Pemkab Garut akan mengkaji berbagai persoalan yang berkaitan dengan keberadaan PKL sebelum regulasi tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ia menyebut proses pembahasan Raperda ditargetkan berlangsung selama 30 hari setelah Pansus terbentuk.
Dalam kurun waktu tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah akan mengkaji substansi dan regulasi yang diperlukan. Pembahasan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan aturan mengenai PKL tidak hanya mengatur aspek penataan, tetapi juga memberikan kepastian terkait hak dan perlindungan bagi para pedagang.
Dengan demikian, Raperda PKL diharapkan dapat menjadi dasar hukum penataan PKL di Kabupaten Garut yang lebih terukur, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ketertiban ruang publik dan keberlangsungan usaha masyarakat.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






