ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta mengungkap 35 kasus narkotika dan obat keras tertentu sepanjang 13 Mei hingga 25 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 41 tersangka.
Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan modus transaksi narkoba menggunakan sistem tempel. Modus tersebut memungkinkan penjual dan pembeli bertransaksi tanpa bertemu secara langsung.
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam mengatakan, para tersangka yang diamankan terdiri dari 37 laki-laki dan empat perempuan dengan rentang usia 18 hingga 50 tahun. Sebagian besar tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
ADVERTISEMENT
Sanitasi Masih Jadi Masalah di Antapani, DPRD Bandung Dorong Penanganan Berbasis RW
“Dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta telah melakukan penegakan hukum dengan mengungkap 35 laporan polisi dan mengamankan 41 orang tersangka,” ujar Febri saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta.
Dari 35 perkara tersebut, kasus sabu menjadi yang paling banyak diungkap, yakni 20 laporan. Selanjutnya, enam perkara tembakau sintetis, tujuh perkara obat keras tertentu (OKT), serta masing-masing satu perkara ganja dan cairan sintetis.
Menurut Febri, salah satu modus yang digunakan para pelaku adalah sistem tempel. Dalam modus ini, transaksi dilakukan dari jarak jauh. Setelah pembayaran dilakukan melalui transfer, lokasi barang disampaikan kepada pembeli untuk kemudian diambil di titik yang telah ditentukan.
“Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berperan sebagai kurir maupun pengedar. Salah satu modus yang digunakan adalah sistem tempel dengan transaksi melalui transfer,” kata Febri.
Polisi juga menemukan enam tersangka yang merupakan residivis. Mereka berinisial IA, RH, RS, HF, DF, dan MZ. Keenamnya kembali terlibat dalam perkara narkotika maupun obat keras tertentu dengan barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis hingga obat keras.
Febri mengatakan, lama aktivitas para pelaku berbeda-beda. Sebagian baru menjalankan aksinya sekitar tiga bulan, sedangkan lainnya telah beroperasi lebih dari satu tahun.
Dari pemetaan lokasi, Kecamatan Purwakarta menjadi wilayah dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) terbanyak, yakni 10 titik. Kemudian Kecamatan Campaka dan Darangdan masing-masing lima TKP, Jatiluhur empat TKP, serta Babakan Cikao, Bungursari dan Sukatani masing-masing tiga TKP.
Sementara itu, masing-masing satu TKP ditemukan di Kecamatan Pondoksalam, Kuningan dan Pasawahan.
Sebaran lokasi tersebut menjadi perhatian kepolisian dalam memetakan wilayah yang diduga menjadi jalur peredaran narkotika dan obat keras tertentu di Purwakarta. Polisi juga terus menelusuri pola transaksi yang digunakan para pelaku.
Dari seluruh pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya terdiri atas 469,24 gram sabu, 101,49 gram ganja, 104,85 gram tembakau sintetis, 3.263 butir obat keras tertentu, 48 butir ekstasi, 637 mililiter cairan sintetis, dan 30,9 gram serbuk sintetis.
Selain itu, polisi mengamankan 12 timbangan digital, 41 telepon seluler, delapan sepeda motor, dua mobil, uang tunai Rp3.145.000, serta lima alat hisap.
Polres Purwakarta memperkirakan seluruh barang bukti yang disita tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 13.240 jiwa. Sementara nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp993 juta.
Febri menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga membutuhkan peran masyarakat. Ia mengimbau warga segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungannya.
Pengungkapan selama tiga bulan tersebut menunjukkan pola peredaran narkotika di Purwakarta semakin beragam. Penggunaan transaksi jarak jauh dan sistem tempel membuat pelaku tidak perlu bertemu langsung dengan pembeli.
Kepolisian pun terus melakukan pemetaan wilayah, mengungkap jaringan peredaran, serta menindak pelaku yang kembali terlibat untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika dan obat keras tertentu di Kabupaten Purwakarta.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






