ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA –Peredaran minuman beralkohol tanpa izin masih menjadi perhatian aparat di Kabupaten Garut. Satresnarkoba Polres Garut bersama personel gabungan menggelar razia di sejumlah lokasi dan mengamankan 109 botol minuman beralkohol dari sejumlah pemilik atau penjual.
Razia tersebut digelar pada Rabu (2/9/2026) malam sebagai bagian dari upaya mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) akibat peredaran minuman keras.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan kegiatan tersebut melibatkan personel gabungan dari sejumlah satuan dan instansi terkait.
ADVERTISEMENT
Pariwisata Garut Tumbuh 13,2 Persen, Bupati Dorong PAD Digenjot, Kepatuhan Pajak Jadi Sorotan
Personel yang terlibat antara lain Satresnarkoba Polres Garut, Brimobda Polda Jabar Kompi 1 Yon D Pelopor, Kodim 0611 Garut, Denpom Garut dan Satpol PP.
Petugas menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol, di antaranya Jalan Hampor, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kaler; Jalan Panday, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler; Jalan Raya Cipanas, Desa Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler; Jalan Warung Peuteuy, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi; Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Haurpanggung, Kecamatan Garut Kota; serta sejumlah tempat karaoke.
Dari razia tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Berikut rincian barang bukti yang disita dari sejumlah pemilik atau penjual:
- F: 5 botol Intisari.
- RH: 2 botol Intisari dan 2 botol AO ukuran kecil.
- FP: 5 botol Intisari dan 3 botol Atlas.
- M: 21 botol Ciu.
- D: 19 botol Intisari, 20 botol AO ukuran kecil, 10 botol Ciu, 8 botol Kawa-Kawa Hijau, 6 botol Kawa-Kawa Blackcurrant, 5 botol Intisari Blackcurrant, dan 3 botol Atlas.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 109 botol minuman beralkohol berbagai jenis.
Dalam razia tersebut, petugas juga menemukan pola penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang dilakukan melalui sejumlah cara. Selain menggunakan warung, toko dan tempat tinggal, penjualan juga dilakukan dengan sistem COD (Cash on Delivery).
Kasat Resnarkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menegaskan razia tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
“Razia ini merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala,” ujar Usep.
Polres Garut mengimbau masyarakat tidak menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin. Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing.
Razia tersebut diharapkan dapat menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Kabupaten Garut. Namun, dengan ditemukannya penjualan melalui warung, toko, tempat tinggal hingga sistem COD, pengawasan terhadap pola distribusi menjadi tantangan tersendiri bagi aparat.
Polisi pun memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga situasi Kamtibmas tetap aman, tertib dan kondusif.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






