KORAN MANDALA – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKB, Maulana Yusuf Erwinsyah, menyoroti masuknya Masjid Tajug Gede Purwakarta dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pengelola Islamic Centre (BPIC).
Maulana mempertanyakan dasar dan kriteria yang digunakan Pemprov Jawa Barat hingga masjid yang didirikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tersebut masuk dalam pengelolaan BPIC.
“Alasannya apa Masjid Tajug Gede masuk ke BPIC? Kriterianya apa?” kata Maulana dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Menurut Maulana, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut administrasi pengelolaan masjid, tetapi juga berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah. Ia menyoroti anggaran BPIC yang disebut tidak tersedia pada awal 2026, namun kemudian muncul dalam perubahan anggaran.
Anggaran tersebut masing-masing sebesar Rp9.312.562.379 untuk sarana dan prasarana serta Rp886.109.621 untuk gaji outsourcing masjid di bawah naungan BPIC.
“Kenapa di awal tahun tidak ada, sekarang ada? Kalau memang niatnya membantu masjid-masjid yang di bawah BPIC, kenapa tidak dari awal tahun dialokasikan anggarannya?” ujarnya.
Karena itu, Maulana meminta Pemprov Jabar menjelaskan peruntukan anggaran tersebut. Ia mempertanyakan apakah dana sekitar Rp9 miliar itu akan digunakan untuk seluruh masjid yang berada di bawah BPIC atau berkaitan dengan masuknya Tajug Gede.
“Masjid mana saja yang akan dibantu Pemprov dengan anggaran Rp9 miliar itu? Atau jangan-jangan untuk Masjid Tajug Gede saja?” katanya.
Maulana menjelaskan, sebelumnya terdapat 15 masjid yang berada dalam pengelolaan BPIC. Setelah Masjid Agung Bandung dikeluarkan, jumlahnya menjadi 14 masjid.
Dengan masuknya Masjid Tajug Gede, jumlah masjid yang dikelola BPIC kembali menjadi 15 masjid.
Menurutnya, persoalan utama bukan keberadaan Tajug Gede sebagai tempat ibadah, melainkan dasar objektif dan kriteria yang digunakan untuk memasukkan masjid tersebut ke dalam pengelolaan pemerintah provinsi.
Terlebih, kata dia, Masjid Tajug Gede didirikan oleh Gubernur Jawa Barat yang saat ini masih menjabat.
Maulana khawatir apabila tidak ada kriteria yang transparan, keputusan tersebut dapat menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus. Kondisi itu juga dinilai dapat menjadi preseden bagi masjid lain untuk meminta pengelolaan serupa.
“Kalau tanpa kriteria, bisa dong masjid dekat rumah saya juga diusulkan,” ujarnya.
Untuk itu, Maulana meminta Pemprov Jabar membuka secara transparan dasar hukum, kriteria, proses pengusulan, hingga penggunaan anggaran BPIC.
“Intinya saya menolak keras Masjid Tajug Gede menjadi bagian dari pengelolaan Jawa Barat. Alasannya karena konsekuensinya memberatkan anggaran dan kriterianya tidak jelas,” tegas Maulana.
Ia menilai penjelasan secara terbuka diperlukan agar pengelolaan masjid melalui BPIC memiliki dasar yang jelas serta tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
