ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA – Persoalan sampah di Kota Bandung tidak bisa lagi diselesaikan hanya dengan mengangkut sampah dari permukiman menuju tempat pembuangan akhir (TPA). Pemerintah dan DPRD Kota Bandung kini mendorong perubahan pola pengelolaan sampah agar lebih menitikberatkan pada pengurangan dan pengolahan sejak dari sumber.
Arah tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Kota Bandung dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung di Hotel Best Western Bandung, Senin (24/8/2026).
Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menilai keberhasilan pengelolaan sampah tidak semestinya hanya diukur dari seberapa banyak sampah yang berhasil diangkut setiap hari.
ADVERTISEMENT
Truk Diduga Rem Blong Hantam Ruko di Jalur Purwakarta-Bandung
Menurutnya, indikator yang lebih penting adalah seberapa banyak sampah yang berhasil dikurangi dan diolah sebelum berakhir di TPA.
“Keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya dilihat dari banyaknya sampah yang diangkut, tetapi juga dari berapa banyak yang berhasil dikurangi dan diolah,” demikian poin yang disampaikan dalam pembahasan Raperda tersebut.
Karena itu, Raperda baru diharapkan tidak berhenti pada aturan administratif, tetapi memiliki target pengurangan sampah yang jelas dan dapat diukur setiap tahun.
Sampah Harus Dipilah dari Rumah
Salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian adalah pemilahan sampah sejak dari sumber. Sampah rumah tangga yang sudah dipilah diharapkan tidak kembali tercampur ketika masuk ke tahapan pengangkutan maupun pengolahan.
Persoalan ini menjadi penting karena pencampuran sampah sejak awal membuat proses pengolahan menjadi lebih sulit dan berpotensi meningkatkan jumlah sampah yang akhirnya dibuang ke TPA.
Karena itu, Raperda tersebut diarahkan untuk memperjelas pembagian tanggung jawab dalam pengelolaan sampah. Tidak hanya pemerintah kota, pengelola kawasan, pelaku usaha, tetapi juga masyarakat akan memiliki peran masing-masing.
Keterlibatan berbagai pihak dalam pembahasan juga menunjukkan bahwa persoalan sampah Bandung tidak hanya berada di sektor pemerintahan. Perwakilan Asosiasi Pemulung Indonesia, Forum Bank Sampah, sektor ritel, hingga akademisi turut memberikan perspektif dalam penyusunan aturan.
Aturan Lama Dinilai Perlu Disesuaikan
Penyusunan Raperda baru juga didorong oleh perubahan regulasi di tingkat nasional. DLH Kota Bandung menyebut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah perlu disesuaikan dengan perkembangan aturan yang lebih baru.
Beberapa regulasi yang menjadi rujukan di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain perubahan regulasi, kondisi Kota Bandung yang terus berkembang turut menjadi pertimbangan. Pola konsumsi masyarakat, tingginya mobilitas penduduk, serta aktivitas perdagangan dan jasa ikut memengaruhi volume dan karakter sampah yang dihasilkan.
Artinya, aturan pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengatur bagaimana sampah dibuang dan diangkut. Kebijakan baru perlu menyentuh persoalan sejak sampah dihasilkan hingga bagaimana sampah tersebut dikurangi, dipilah, digunakan kembali, dan diolah.
Anggaran dan Tanggung Jawab Harus Jelas
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah pembagian tanggung jawab dan penggunaan anggaran.
Raperda diharapkan dapat memperjelas siapa yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan pengelolaan sampah, termasuk antara pemerintah kota, pengelola kawasan, pelaku usaha, dan masyarakat.
Di sisi lain, pengelolaan anggaran juga dituntut dilakukan secara transparan agar kebijakan yang disusun tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi dapat dijalankan dan dievaluasi secara nyata.
Dengan arah tersebut, Raperda Pengelolaan Sampah Kota Bandung diharapkan mampu menggeser paradigma lama: dari sekadar mengangkut dan membuang sampah menjadi mengurangi sampah sejak dari sumber.
Tantangannya kini bukan hanya bagaimana Bandung mampu membersihkan sampah setiap hari, tetapi bagaimana volume sampah yang masuk ke TPA bisa terus ditekan dari tahun ke tahun.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






