ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Trotoar di Jalan Rajiman, Kota Bandung, akhirnya kembali terbuka setelah puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) dibongkar petugas gabungan Satpol PP, Rabu, 30 Juli 2026.
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik yang selama bertahun-tahun dipenuhi bangunan semi permanen.
Namun, di balik trotoar yang kembali lapang, puluhan pedagang kini kehilangan tempat mencari nafkah dan masih menunggu kepastian solusi dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Keluar Hotel Cari Obat, Warga Kaltim Jadi Korban Jambret Bandung
Penertiban menyasar lapak-lapak yang berdiri di depan Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung. Petugas membongkar bangunan semi permanen yang menutupi trotoar sekaligus saluran drainase. Proses pembongkaran berlangsung kondusif di bawah pengamanan aparat.
Kasitibum sekaligus Penanggung Jawab Lapangan Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah sekaligus tindak lanjut instruksi Wali Kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat terkait penataan ruang publik.
“Ini bukan melarang orang mencari rezeki. Yang kami tertibkan adalah tempat dan cara berjualannya. Trotoar harus kembali menjadi hak pejalan kaki, begitu juga saluran air di bawahnya yang selama ini tertutup bangunan tanpa bak kontrol sehingga menyulitkan perawatan,” ujar Sukma.
Menurutnya, penertiban telah melalui tahapan sesuai prosedur. Satpol PP mengirimkan surat pemberitahuan kepada pedagang sejak 13 Juli 2026, dilanjutkan surat peringatan serta musyawarah bersama koordinator PKL dan pihak kecamatan agar pembongkaran dapat dilakukan secara mandiri.
Ia menilai kawasan Jalan Rajiman kini terlihat lebih tertib, lapang, dan memudahkan akses pejalan kaki maupun pemeliharaan drainase. Meski demikian, Sukma mengakui pemerintah perlu memikirkan solusi lanjutan bagi para pedagang yang terdampak.
Di sisi lain, penertiban menjadi pukulan berat bagi para PKL yang selama bertahun-tahun menggantungkan penghasilan di lokasi tersebut.
Yuyun Yulianti (46), pedagang warung nasi dan kopi, mengaku kehilangan sumber nafkah utama keluarganya. Usaha tersebut merupakan warisan dari ibunya yang telah berjualan sejak 1993, sementara Yuyun sendiri melanjutkannya selama sekitar 13 tahun.
Ia menjelaskan para pedagang yang tergabung dalam paguyuban Teras Kawan menerapkan sistem giliran (aplus), yakni bergantian berjualan setiap enam pekan. Ironisnya, ia baru kembali membuka lapak selama dua minggu sebelum penertiban dilakukan.
“Sedih pasti, karena ini satu-satunya penghasilan buat keluarga. Masih ada cicilan juga yang harus dibayar. Saya rasa siapa pun pedagang pasti bakal ngerasa sakit hati kalau kehilangan tempat usaha seperti ini,” katanya.
Yuyun mengaku memahami langkah pemerintah dalam menata kota. Namun, ia berharap penertiban juga diikuti dengan solusi nyata, seperti relokasi, bantuan permodalan, atau fasilitas usaha agar para pedagang tetap dapat melanjutkan mata pencaharian.
Penertiban di Jalan Rajiman memang mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki sekaligus membuka akses saluran drainase yang sebelumnya tertutup.
Namun, di balik keberhasilan penataan tersebut, masih tersisa pekerjaan rumah bagi pemerintah, yakni memastikan para pedagang terdampak tidak kehilangan kesempatan untuk kembali membangun usaha dan mempertahankan penghidupan mereka. (Wistia Adi Nurahman/MG)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






