ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peracikan dan distribusi tembakau sintetis serta cairan atau bibit tembakau sintetis.
Kedua tersangka berinisial R.M. (20) dan K. (29), warga Kecamatan Tarogong Kidul, diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026 di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
ADVERTISEMENT
Rakercab Pramuka Garut Evaluasi Program Kerja, Fokus Bentuk Karakter Generasi Muda
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 47,6 gram, cairan atau bibit tembakau sintetis sebanyak 64 mililiter, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk meracik dan mengemas narkotika.
Barang bukti lain yang diamankan di antaranya dua unit telepon genggam, timbangan digital, alat pengaduk, botol semprot, plastik klip, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam proses distribusi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan menerima bahan baku, meracik, mengemas, menyimpan, hingga mendistribusikan tembakau sintetis atas arahan seseorang berinisial G yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Hasil interogasi juga mengungkap bahwa kedua tersangka diduga telah beberapa kali melakukan aktivitas tersebut dan menerima imbalan atas perannya dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polisi menduga tembakau sintetis yang telah diracik dipasarkan melalui media sosial sebelum kemudian ditempatkan di sejumlah titik sesuai arahan jaringan yang mengendalikan peredarannya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul bahan baku serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut.
“Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, sehingga dapat bersama-sama mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar AKP Usep Sudirman kepada awak media, Kamis, 30 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






