KORANMANDALA.COM – Pengamat Tata Kota Institut Teknologi Bandung (ITB), Frans Ari Prasetyo, menegaskan revitalisasi Teras Cihampelas harus dilakukan melalui koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung.
Menurutnya, meski aset Teras Cihampelas nantinya berada di bawah pemerintah provinsi, pengaturan tata ruang, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan zonasi tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bandung.
“Pembongkaran bisa saja dilakukan oleh pemerintah provinsi, tetapi pembangunan maupun aktivasi kembali kawasan harus mengacu pada rencana tata ruang yang dimiliki Pemerintah Kota Bandung,” kata Frans
Frans juga mengingatkan revitalisasi kawasan tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan anggaran yang memadai. Apabila kemampuan pendanaan Pemerintah Kota Bandung masih terbatas, maka diperlukan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau anggaran pemerintah kota belum mencukupi, tentu diperlukan kerja sama kembali dengan pemerintah provinsi melalui mekanisme yang saling menguntungkan dan sesuai regulasi,” Pungkasnya

Kondisi Teras Cihampelas setelah di Tutup Pemkot Bandung (Sarah/Koranmandala)
Dapatkan berita informasi seputar kota Bandung dan berita terbaru menarik lainnya di Google News. Ikuti Media Sosial KORAN MANDALA untuk update berita pilihan dan breaking news setiap hari.