KORANMANDALA.COM –Pemerintah Kabupaten Garut mulai membenahi tata kelola retribusi parkir dengan memperketat sistem pencatatan dan pengawasan setoran juru parkir (jukir).
Langkah ini dilakukan untuk mencegah kebocoran pendapatan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, saat memimpin rapat ekspose potensi penarikan retribusi parkir Tahun Anggaran 2026 di Ruang Pamengkang, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Kamis (23/7/2026).
Kolaborasi PPG UPI-Pemkab Garut Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Literasi dan Numerasi
Syakur menegaskan seluruh titik parkir yang dikelola jukir harus memiliki data yang jelas, mulai dari lokasi hingga besaran setoran retribusi yang masuk ke kas daerah. Menurutnya, sistem yang transparan akan memudahkan pemerintah mengawasi sekaligus mengevaluasi penerimaan dari setiap titik parkir.
“Pemasukan itu harus terekam oleh kita di setiap wilayah. Saya minta ada slip setoran. Diberikan slip pembayaran, jadi dia (jukir) tahu setorannya berapa,” tegas Syakur.
Sebagai bagian dari pembenahan, Bupati menginstruksikan Bank bjb Cabang Garut untuk menerbitkan identitas atau kode lokasi (ID) pembayaran pada setiap ruas jalan yang menjadi objek retribusi parkir. Dengan sistem tersebut, setiap transaksi setoran akan tercatat berdasarkan lokasi sehingga lebih mudah ditelusuri dan diawasi.
Setiap pembayaran juga akan disertai bukti setoran yang nantinya menjadi bahan evaluasi berkala terhadap realisasi penerimaan di masing-masing titik parkir.
Tak hanya itu, Inspektorat diminta melakukan pemeriksaan rutin untuk memastikan nilai setoran yang diterima sesuai dengan potensi riil di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, evaluasi akan segera dilakukan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Kalau nyatanya ternyata tidak wajar, maka tolong Inspektorat mengecek kembali. Menurut saya sederhana seperti itu, berdasarkan lokasinya harus jelas. Kalau mungkin setoran itu tidak sesuai, saya akan minta lagi BPKAD untuk mengecek ulang di lapangan. Jangan sampai terlalu rendah targetnya,” ujarnya.
Syakur menegaskan, sistem baru ini diharapkan mampu menghasilkan target PAD sektor parkir yang lebih realistis dan terukur. Karena itu, pemerintah akan memetakan seluruh titik parkir hingga ke setiap ruas jalan untuk mengetahui potensi penerimaan yang sebenarnya.
Dengan basis data yang lebih akurat, Pemkab Garut menargetkan pengelolaan retribusi parkir menjadi lebih transparan, akuntabel, sekaligus mampu menekan potensi kebocoran pendapatan daerah. Langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor parkir terhadap PAD Kabupaten Garut.
