ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sebuah lokasi di Jalan Pasar Pola Cijerah RT 06 RW 04, Senin (20/7/2026), setelah menemukan dugaan penebangan 12 pohon tanpa izin serta rencana pemanfaatan trotoar yang diduga melanggar aturan tata ruang.
Tak hanya menyegel lokasi, Pemkot juga memanggil pemilik lahan untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun hingga proses penindakan dilakukan, pemilik disebut belum memenuhi panggilan pemerintah.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengatakan dugaan pelanggaran tersebut terungkap setelah dirinya menerima laporan dari camat setempat mengenai aktivitas penebangan pohon yang diduga dilakukan secara diam-diam pada dini hari.
ADVERTISEMENT
“Saya mendapat laporan dari Pak Camat. Di sini ada penebangan tanpa izin sebanyak 12 pohon dan juga ada rencana pemakaian trotoar. Ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 dan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang tata ruang. Lokasi ini sudah kami segel dan pemiliknya kami panggil untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP),” ujar Erwin.
Menurut Erwin, hingga kini pihak yang dipanggil belum hadir memberikan keterangan. Meski demikian, proses penegakan aturan tetap berjalan sembari pemerintah menelusuri motif di balik penebangan pohon tanpa izin tersebut.
“Katanya sudah dipanggil, tetapi belum datang. Kami ingin mengetahui mengapa penebangan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada camat maupun lurah. Aturan tetap harus ditegakkan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima dari aparat kewilayahan, penebangan dilakukan secara mandiri dan diduga berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB. Waktu pelaksanaan yang dilakukan saat sebagian besar warga beristirahat membuat aktivitas tersebut tidak terpantau.
Erwin menegaskan, setiap penebangan pohon di wilayah Kota Bandung wajib mengantongi izin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Tanpa izin tersebut, tindakan penebangan dinilai sebagai pelanggaran terhadap peraturan daerah.
“Kalau menebang pohon harus mengajukan izin terlebih dahulu ke DPKP. Kalau diizinkan, penebangannya dilakukan oleh dinas. Tetapi ini dilakukan tanpa izin sehingga jelas merupakan pelanggaran,” tegasnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku terancam sanksi sesuai ketentuan dalam peraturan daerah, mulai dari denda maksimal Rp10 juta hingga sanksi pidana apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran.
Selain persoalan penebangan pohon, Pemkot Bandung juga menyoroti dugaan alih fungsi trotoar yang dinilai mengganggu hak pejalan kaki. Pemerintah menegaskan trotoar merupakan fasilitas publik yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang bertentangan dengan peruntukannya.
“Trotoar itu hak masyarakat. Kalau digunakan untuk kepentingan lain, berarti hak pejalan kaki dirampas. Kami akan menata kembali agar fungsi trotoar sebagai ruang publik benar-benar terjaga,” ujar Erwin.
Meski akan bertindak tegas terhadap pelanggaran, Pemkot Bandung mengklaim tetap memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat. Salah satu upaya yang disiapkan ialah pembangunan UMKM Center di 30 kecamatan sebagai lokasi alternatif bagi pelaku usaha.
Saat ini, program tersebut baru berjalan di tiga kecamatan dan masih menghadapi sejumlah kendala dalam pelaksanaannya.
Kasus penebangan 12 pohon tanpa izin ini menambah daftar persoalan penataan ruang di Kota Bandung. Pemkot memastikan proses pemeriksaan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab sekaligus menegakkan aturan terhadap setiap pelanggaran yang merusak ruang publik dan lingkungan kota.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






