ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menilai industri penyiaran masih menghadapi persoalan regulasi yang belum seimbang dengan platform digital. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan bagi media penyiaran di tengah pesatnya perkembangan ekosistem digital.
Sekretaris Jenderal ATVSI, Gilang Iskandar, mengatakan hasil riset mengenai kebiasaan bermedia Generasi Z justru memperkuat berbagai persoalan yang selama ini disampaikan industri penyiaran, salah satunya terkait ketimpangan regulasi.
Menurutnya, lembaga penyiaran harus mematuhi berbagai ketentuan yang ketat, sementara platform digital dinilai belum berada dalam pengaturan yang setara.
”Bahwa satu, terjadi asimetri regulasi. Yang satu diatur sangat ketat, sebelah sana hampir tidak ada regulasi,” ujar Gilang Jumat (10/7/2026)
Selain itu, ia menilai regulasi yang mengatur media saat ini masih terfragmentasi karena tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.
Gilang menjelaskan penyiaran tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Penyiaran, tetapi juga berkaitan dengan Undang-Undang Perfilman, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pers, hingga Undang-Undang Hak Cipta.
”Terjadi fragmentasi regulasi. Penyiaran itu tidak hanya diatur di satu Undang-Undang Penyiaran saja. Ada di Undang-Undang Perfilman, ada di Undang-Undang ITE juga, ada Undang-Undang Pers juga. Nah, ini enggak sinkron nih kalau dibiarkan begitu saja,” katanya.
Karena itu, Gilang menilai revisi Undang-Undang Penyiaran saja belum cukup untuk menjawab tantangan konvergensi digital. Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu melakukan sinkronisasi berbagai regulasi yang berkaitan dengan media massa.
”Jadi revisi Undang-Undang Penyiaran saja itu tidak cukup. Undang-Undang Hak Cipta juga harus direvisi karena terkait monetisasi konten-konten dari media penyiaran juga ada di sana,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah bersama DPR dapat menyusun regulasi yang lebih terintegrasi sehingga mampu mengakomodasi perkembangan media di era digital sekaligus menciptakan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pelaku industri.
”Untuk itu diperlukan sebuah upaya serius dari pemerintah dan DPR untuk menyempurnakan peraturan perundang-undangan kita di bidang media massa supaya jangan lagi terfragmentasi, tapi sinkron dengan era konvergensi digital,” Pungkasnya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






