ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Di tengah derasnya persaingan dengan platform digital, KPID Jawa Barat bersama Paguyuban Pasundan dan ATVSI mendorong penguatan kualitas siaran lokal melalui Workshop Program Siaran Lokal di Bandung, Senin, 29 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi wadah mencari solusi agar siaran lokal tetap berkualitas dan mampu bersaing dengan platform digital sekaligus menjaga kearifan budaya daerah.
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, mengatakan kewajiban siaran lokal harus menjadi peluang bagi lahirnya karya-karya kreatif dari daerah, bukan sekadar memenuhi kuota.
”Kami berharap lahir kontribusi dari generasi muda Jawa Barat untuk memperkuat televisi sebagai benteng pertahanan budaya. Ini bagian dari upaya menjaga peradaban Jawa Barat dan Indonesia,” kata Adiyana dalam Workshop Program Siaran Lokal di Paguyuban Pasundan, Kota Bandung, Senin, 29 Juni 2026.
Ia menjelaskan ketentuan siaran lokal telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Televisi dengan sistem siaran berjaringan wajib menayangkan sedikitnya 10 persen program lokal, sedangkan radio wajib menyediakan 60 persen konten lokal.
”Televisi wajib menayangkan sedikitnya 10 persen program siaran lokal, sedangkan radio 60 persen. Kami berharap kebutuhan itu dapat diisi oleh karya-karya kreatif dari Jawa Barat,” ujarnya.
Meski ketentuan tersebut telah dipenuhi sebagian besar lembaga penyiaran, Adiyana menilai persoalan kini bukan lagi soal kuota, melainkan kualitas dan penempatan jam tayang.
”Persoalannya bukan lagi soal kuota, tetapi banyak siaran lokal masih tayang pada jam hantu. Kami ingin konten lokal dikemas sehingga diminati generasi muda,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum Paguyuban Pasundan, Prof. Didi Turmudzi, menilai perhatian terhadap budaya lokal perlu terus diperkuat di tengah derasnya arus globalisasi.
”Ketika arus globalisasi semakin kuat, salah satu cara menghadapinya adalah memberikan perhatian yang lebih besar kepada budaya lokal. Ini merupakan tanggung jawab bersama,” kata Didi.
Ia juga mengingatkan agar Undang-Undang Penyiaran segera disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi. Menurutnya, regulasi yang lahir pada era awal televisi swasta sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
”Bagaimanapun juga dari sisi undang-undang penyiaran itu harus segera disesuaikan dengan perkembangan saat ini, karena memang dulu itu lahir ketika tahun 1990-an baru ada TV swasta. Jangan sampai jadul, harus diperbaiki dan disesuaikan karena saat ini telah terjadi kehamburan moral yang luar biasa dari atas ke bawah di berbagai kalangan,” katanya.
Sekretaris Jenderal ATVSI, Gilang Iskandar, mengatakan industri televisi saat ini menghadapi tantangan besar karena harus memenuhi berbagai regulasi, sementara platform digital tidak memiliki kewajiban serupa.
”Televisi memiliki regulasi yang ketat, sementara platform digital tidak. Karena itu, peningkatan kualitas konten menjadi jawaban agar program lokal memiliki nilai komersial sekaligus memenuhi kewajiban penyiaran,” ujar Gilang.
Menurutnya, televisi kini tidak lagi bersaing dengan sesama stasiun televisi, melainkan dengan platform digital global yang memperebutkan pasar iklan yang sama.
”Kita sudah enggak bersaing lagi sesama TV sekarang, kita bersaingnya dengan platform digital dan global. Kita punya aturan yang sangat ketat termasuk konten lokal, tapi platform sebelah kan enggak ada aturan sama sekali, bebas. Di tengah situasi seperti ini kita menghadapi persaingan yang tidak fair karena yang diperebutkan sama, ladang iklannya sama,” jelasnya.
Karena itu, Gilang menilai revisi Undang-Undang Penyiaran menjadi kebutuhan agar tercipta kesetaraan regulasi antara lembaga penyiaran dan platform digital.
”Oleh karena itu, regulasi harus segera dibenahi dan Undang-Undang Penyiaran harus segera direvisi,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






