ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Wakil Ketua Umum DPN PERADI, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., menilai lambannya pelimpahan perkara Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ke Pengadilan Tipikor tidak boleh dibaca secara tunggal sebagai alasan untuk segera menyeret seseorang menjadi terdakwa.
Menurut Yovie, keterlambatan proses justru dapat dibaca sebagai sinyal serius bahwa penyidik atau penuntut umum masih memiliki keraguan terhadap konstruksi perkaranya sendiri.
“Kalau sejak awal konstruksi hukumnya kokoh, alat buktinya kuat, unsur pasalnya terang, dan hubungan kausalnya jelas, semestinya tidak perlu menggantung terlalu lama. Justru lambannya perkara ini harus dibaca hati-hati: jangan-jangan aparat sendiri masih ragu terhadap tuduhan yang dibangun,” tegas Yovie.
ADVERTISEMENT
DPRD Kota Bandung Soroti Risiko Salah Sasaran dalam Raperda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin
Erwin sebelumnya diberitakan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bandung dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025. Pihak Kejari menyebut dugaan itu terkait permintaan paket pengadaan barang dan jasa atau paket pekerjaan yang menguntungkan pihak terafiliasi. Sejumlah media juga memberitakan sangkaan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Yovie menegaskan, kekeliruan mendasar dalam membaca praperadilan adalah menganggap penolakan praperadilan sama dengan pembuktian kesalahan seseorang.
“Praperadilan itu bukan pengadilan pokok perkara. Praperadilan hanya menguji aspek formil: sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, atau tindakan hukum tertentu. Praperadilan tidak memutus apakah seseorang bersalah atau tidak bersalah,” ujar Yovie.
Dengan demikian, kata Yovie, apabila praperadilan ditolak, hal itu tidak boleh dimaknai bahwa tersangka pasti bersalah. Putusan praperadilan hanya menyatakan tindakan formil penyidik pada saat diuji dianggap memenuhi syarat minimum formal.
“Menolak praperadilan bukan berarti mengadili pokok perkara. Bukan berarti unsur korupsinya sudah terbukti. Bukan berarti kerugian negara sudah terang. Bukan berarti mens rea sudah ada. Bukan berarti perbuatan materielnya sudah terbukti. Semua itu hanya dapat diuji dalam pokok perkara,” jelasnya.
Yovie menjelaskan, pokok perkara adalah pemeriksaan utama di pengadilan untuk membuktikan apakah benar suatu tindak pidana terjadi dan apakah benar terdakwa pelakunya.
Dalam pokok perkara, majelis hakim wajib menilai:
apakah ada perbuatan melawan hukum, apakah unsur penyalahgunaan kewenangan terbukti, apakah ada paksaan atau pemerasan, apakah ada keuntungan pihak tertentu, apakah ada hubungan langsung antara jabatan Erwin dengan paket pekerjaan, apakah ada kewenangan struktural dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta apakah terdapat niat jahat yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
“Dalam perkara jabatan publik, tidak cukup hanya mengatakan ada jabatan, lalu otomatis ada penyalahgunaan kewenangan. Harus dibuktikan: kewenangan apa yang disalahgunakan, keputusan apa yang dibuat, perintah apa yang diberikan, keuntungan apa yang diterima, dan siapa yang secara hukum memiliki otoritas dalam pengadaan barang dan jasa,” terang Yovie.
Menurut Yovie, dalam hukum pidana, keraguan tidak boleh dibebankan kepada warga negara. Apabila aparat masih ragu terhadap konstruksi perkara, maka langkah yang paling adil bukan memaksakan pelimpahan, melainkan menghentikan perkara.
“Hukum pidana tidak boleh bekerja dengan logika coba-coba. Tidak boleh seseorang diseret menjadi terdakwa hanya karena status tersangkanya sudah terlanjur diumumkan. Kalau penyidik atau penuntut umum ragu, maka secara hukum dan moral perkara itu harus dievaluasi. Bahkan bila tidak cukup bukti, harus dihentikan,” tegasnya.
Yovie menilai, penghentian perkara bukan kekalahan aparat penegak hukum, melainkan bentuk keberanian institusional untuk menegakkan hukum secara jujur.
“SP3 atau penghentian perkara bukan aib. Yang aib adalah memaksakan perkara lemah hanya demi menyelamatkan gengsi kelembagaan. Negara hukum tidak boleh menghukum orang untuk membuktikan bahwa aparat pernah benar,” ujarnya.
Yovie juga menyoroti pentingnya membaca Pasal 12 huruf e UU Tipikor secara hati-hati. Menurutnya, pasal tersebut tidak boleh digunakan secara elastis hanya karena seseorang memegang jabatan publik.
“Pasal 12 huruf e itu pasal serius. Harus ada penyalahgunaan kekuasaan, harus ada unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya. Jadi bukan sekadar ada komunikasi, bukan sekadar ada kedekatan, bukan sekadar ada pihak yang terafiliasi,” katanya.
Dalam konteks Wakil Wali Kota, Yovie menegaskan perlu diuji secara ketat apakah jabatan tersebut memang memiliki kewenangan struktural langsung dalam pengadaan barang dan jasa.
“Kalau Wakil Wali Kota tidak memiliki kewenangan struktural langsung dalam PBJ, maka unsur penyalahgunaan kewenangan harus dibuktikan lebih ketat lagi. Tidak boleh dibangun dengan asumsi politik. Hukum pidana menuntut bukti, bukan persepsi,” ucapnya.
Yovie menyebut bahwa lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menegaskan paradigma baru hukum acara pidana yang lebih menempatkan perlindungan hak tersangka, terdakwa, korban, dan kepastian hukum sebagai bagian utama proses pidana. UU Nomor 20 Tahun 2025 tercatat sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru dan ditetapkan pada 17 Desember 2025.
“KUHAP baru tidak boleh dipakai hanya untuk mempercepat orang menjadi tersangka, tetapi dilupakan ketika orang itu berhak atas kepastian. Negara tidak boleh menggantung status seseorang tanpa arah yang jelas,” tegasnya.
Menurut Yovie, jika perkara memang kuat, segera limpahkan dengan dakwaan yang terang. Namun jika perkara lemah, tidak cukup bukti, atau konstruksi pasalnya rapuh, maka langkah paling beradab adalah menghentikan perkara.
Yovie menilai, status tersangka yang menggantung terlalu lama dapat merusak martabat seseorang, keluarga, jabatan, reputasi, dan hak politiknya.
“Status tersangka itu bukan sekadar istilah hukum. Ia membawa beban sosial, politik, psikologis, dan moral. Karena itu, aparat wajib bertindak cepat, jernih, dan bertanggung jawab. Jangan seseorang dibuat hidup dalam ketidakpastian hanya karena aparat belum yakin dengan perkaranya sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, asas praduga tak bersalah harus tetap ditempatkan sebagai prinsip utama.
“Seseorang tidak boleh dihukum oleh opini sebelum dihukum oleh pengadilan. Bahkan tersangka sekalipun tetap manusia hukum yang memiliki martabat, hak membela diri, dan hak untuk tidak diperlakukan sebagai orang bersalah sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Yovie.
Yovie menegaskan bahwa dirinya mendukung pemberantasan korupsi, tetapi pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan prinsip keadilan.
“Kita semua mendukung pemberantasan korupsi. Tetapi pemberantasan korupsi tidak boleh berubah menjadi pemberantasan orang. Hukum harus bekerja dengan bukti, bukan tekanan. Dengan konstruksi, bukan asumsi. Dengan keadilan, bukan kegaduhan,” pungkasnya.
Menurut Yovie, dalam perkara Erwin, apabila Kejari Bandung masih yakin, maka segera limpahkan ke pengadilan. Tetapi jika setelah berbulan-bulan perkara tidak juga dilimpahkan karena ada keraguan konstruksi hukum, maka sikap paling adil adalah melakukan evaluasi objektif dan menghentikan perkara demi hukum.
“Lebih baik negara jujur menghentikan perkara yang lemah, daripada memaksakan perkara rapuh menjadi dakwaan. Sebab keadilan bukan hanya menghukum yang bersalah, tetapi juga menyelamatkan yang tidak cukup bukti untuk dihukum,” tutup H. Yovie Megananda Santosa.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






