ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Namun, dalam pembahasannya, DPRD justru menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang dinilai berpotensi membuat program bantuan hukum tidak tepat sasaran jika tidak diawasi secara ketat.
Rapat kerja yang digelar di Ruang Bapemperda DPRD Kota Bandung, Rabu (6/5/2026), menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah, mulai dari Dinas Sosial, Bagian Hukum Setda Kota Bandung hingga tim kelompok pakar.
Sejumlah anggota dewan menilai, kehadiran perda tidak cukup hanya bersifat administratif atau seremonial, tetapi harus benar-benar menjawab persoalan warga miskin yang selama ini kesulitan mengakses pendampingan hukum.
ADVERTISEMENT
Begini Kondisi Kebun Binatang Bandung, Pemerintah Pastikan Operasional Aman Meski MoU Berakhir
Anggota Bapemperda, drg. Susi Sulastri, menilai bantuan hukum harus mampu memberi perlindungan nyata bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak yang kerap menjadi korban persoalan hukum maupun sosial.
Menurutnya, negara harus hadir melalui regulasi yang dapat memastikan masyarakat kecil memperoleh akses advokasi secara layak, bukan hanya menjadi formalitas kebijakan.
“Jangan sampai perda ini hanya jadi dokumen. Warga harus benar-benar merasakan kehadiran pemerintah saat mereka menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.
Susi juga menyoroti pentingnya mekanisme evaluasi dan verifikasi penerima bantuan hukum agar program tidak tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya. Ia meminta adanya sinkronisasi dengan perda maupun kebijakan yang sudah dimiliki Pemerintah Kota Bandung.
Sorotan serupa disampaikan Anggota Bapemperda Nunung Nurasiah. Ia mengingatkan lemahnya validitas data warga miskin selama ini berpotensi membuat bantuan hukum salah sasaran.
Menurut Nunung, unsur kewilayahan harus dilibatkan secara serius dalam proses pemutakhiran data penerima manfaat. Selain itu, cakupan bantuan hukum juga perlu diperjelas, mulai dari jenis perkara hingga bentuk pendampingan yang diberikan.
Ia menegaskan bantuan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan tanpa kepastian penyelesaian bagi warga.
“Kami ingin perda ini tidak disalahgunakan, tetapi benar-benar memberi solusi bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda Asep Robin menyoroti potensi permainan data di tingkat bawah yang dapat menghambat warga miskin memperoleh hak bantuan hukum.
Ia meminta proses pendataan desil masyarakat dilakukan secara ketat dan transparan, termasuk pengawasan terhadap kemungkinan adanya oknum di tingkat RT atau kewilayahan yang bermain dalam proses verifikasi penerima bantuan.
Asep juga mendesak agar aturan teknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) segera disiapkan sebelum perda diberlakukan. Menurutnya, pengaturan mengenai advokat maupun Organisasi Bantuan Hukum (OBH) harus jelas agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan celah penyalahgunaan.
“Kalau aturan teknisnya tidak siap, perda ini bisa sulit dijalankan secara efektif,” ujarnya.
Di sisi lain, Anggota Bapemperda Sendi Lukmanulhakim mengusulkan penggunaan sistem digital atau aplikasi pemantauan bantuan hukum agar masyarakat dapat mengawasi proses pendampingan yang sedang berjalan.
Menurutnya, transparansi penanganan perkara penting untuk menghindari praktik tertutup sekaligus meningkatkan akuntabilitas lembaga bantuan hukum yang nantinya ditunjuk pemerintah.
Sedangkan Anggota Bapemperda Erick Darmadjaya mengingatkan agar program bantuan hukum tidak hanya dinikmati kelompok tertentu. Ia meminta seluruh warga miskin di Kota Bandung mendapatkan akses perlindungan hukum secara adil dan merata.
Pembahasan Raperda ini menjadi sorotan karena di tengah tingginya persoalan hukum masyarakat kecil, akses terhadap advokat dan pendampingan hukum masih menjadi layanan yang sulit dijangkau sebagian warga Kota Bandung, terutama akibat persoalan biaya dan birokrasi.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






