KORANMANDALA.COM – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dimanfaatkan kalangan pekerja untuk menyuarakan berbagai tuntutan terkait kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja. Selain aksi terpusat di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, aksi serupa juga digelar di daerah, termasuk di Kabupaten Garut.
Ratusan buruh memadati Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Jumat (1/5/2026). Mereka menyampaikan aspirasi yang mencerminkan persoalan ketenagakerjaan yang masih dihadapi para pekerja.
Salah seorang perwakilan buruh, Fajar Maulana dari Serikat Buruh Progresif di PT Ultimet Nobel Indonesia, menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksi tersebut. Ia menyoroti persoalan sistem kerja hingga fasilitas dasar yang dinilai belum layak.
375 SD di Garut Diusulkan Dapat Dana Perbaikan, Banyak Bangunan Terancam Bencana
“Kami dari Serikat Buruh Progresif menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni penghapusan sistem outsourcing dan kontrak, kejelasan status pekerja harian lepas (PHL) yang sudah bekerja hampir dua tahun tanpa jaminan sosial, serta penyediaan air minum yang layak bagi pekerja,” ujar Fajar.
Ia mengungkapkan, kualitas air minum yang disediakan perusahaan dinilai tidak memenuhi standar kelayakan. Menurutnya, air yang diberikan keruh dan sistem penyaringannya tidak berfungsi optimal.
Fajar juga mempertanyakan klaim manajemen yang menyebut air tersebut layak konsumsi. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara pernyataan pihak perusahaan dengan kondisi di lapangan.
“Manajemen menyebut air layak diminum, tetapi mereka sendiri membeli air dari luar. Saat diminta bukti uji laboratorium, tidak ditunjukkan,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti proses distribusi air yang dinilai tidak higienis, termasuk penggunaan selang yang diduga terkontaminasi serta penggunaan galon sekali pakai secara berulang.
Menurut Fajar, persoalan tersebut telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Namun, ia menilai respons yang diberikan belum menjawab substansi permasalahan.
“Kami sudah melapor ke Disnaker, bahkan pihak manajemen menghubungi kami dan menyebut air sudah bersih. Namun, yang kami pertanyakan adalah kelayakannya untuk diminum,” ujarnya.
Dalam momentum May Day ini, ia berharap pemerintah dan pihak terkait dapat segera mengambil langkah konkret untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
Sementara itu, dalam aksi yang sama, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI) bersama aliansi buruh lainnya di Garut menyampaikan sejumlah tuntutan. Dari total tuntutan yang disuarakan, berikut 10 poin utama yang menjadi sorotan:
- Mewujudkan upah layak di Kabupaten Garut berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
- Mencabut Undang-Undang Cipta Kerja dan menggantinya dengan regulasi yang berpihak pada buruh.
- Menghapus sistem kerja kontrak, outsourcing, kemitraan, dan pekerja harian lepas.
- Menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal serta menjamin kepastian kerja.
- Menghentikan kriminalisasi dan tindakan represif terhadap gerakan buruh.
- Menindak pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan di Kabupaten Garut.
- Memberikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.
- Menjalankan hak-hak normatif pekerja di setiap perusahaan.
- Menyediakan ruang komunikasi antara pekerja dan manajemen di setiap badan usaha.
- Meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Selain 10 tuntutan tersebut, buruh juga menyoroti penyelesaian kasus ketenagakerjaan di salah satu perusahaan di Garut yang hingga kini belum tuntas.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan relatif tertib. Para buruh berharap tuntutan yang disampaikan tidak hanya menjadi agenda tahunan, tetapi dapat ditindaklanjuti secara nyata oleh pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
