KORANMANDALA.COM –Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam upaya perlindungan perempuan dan anak, khususnya dalam menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kian kompleks.
Langkah ini digawangi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat dengan menggandeng berbagai pihak, mulai dari kementerian hingga aparat penegak hukum.
Respons Cepat Jadi Kunci
Kepala DP3AKB Jawa Barat, Siska Gerfianti, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga menjadi faktor krusial dalam percepatan penanganan kasus. Hal itu terlihat dari respons cepat Pemprov Jabar bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) dalam menangani kasus TPPO yang sempat viral.
UIN Bandung dan BKKBN Gelar Kuliah Umum Kependudukan, Bahas Strategi Menuju Indonesia Emas 2045
“Sejak awal kasus mencuat hingga penjemputan korban, koordinasi dilakukan secara intens melalui berbagai kanal, termasuk komunikasi langsung dan pertemuan daring,” ujar Siska.
Menurutnya, pola kerja kolaboratif yang responsif menjadi fondasi penting dalam memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal.
Siapkan Tim Koordinasi Khusus
Sebagai bentuk penguatan sistem, Pemprov Jabar saat ini tengah menyusun Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pembentukan Tim Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak.
Tim ini nantinya akan melibatkan berbagai unsur, tidak hanya organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga institusi vertikal seperti kepolisian, imigrasi, hingga lembaga perlindungan saksi dan korban.
“Dengan keterlibatan lintas sektor, proses penanganan diharapkan menjadi lebih cepat, efektif, dan terintegrasi,” katanya.
Fokus pada Pemulihan Korban
Tidak hanya berhenti pada penanganan hukum, Pemprov Jabar juga memberi perhatian serius terhadap proses pemulihan korban.
Para korban yang telah kembali mendapatkan pendampingan psikososial serta pelatihan keterampilan, seperti tata rias dan tata boga. Program ini bertujuan untuk membantu korban bangkit dan mandiri secara ekonomi.
Siska mengungkapkan, sebagian korban masih menghadapi tekanan sosial, termasuk intimidasi melalui media sosial.
“Karena itu, pemulihan menjadi prioritas utama sebelum mereka kembali ke dunia kerja atau melanjutkan pendidikan,” ujarnya.
Jabar Jadi Percontohan Nasional
Sementara itu, Tenaga Ahli Kementerian HAM RI Bidang Human Trafficking dan HAM Berat, Martinus Gabriel Goa, menyebut Jawa Barat akan dijadikan pilot project kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemenuhan HAM bagi korban TPPO dan pekerja migran.
Ia menilai, kasus TPPO kini tidak lagi bersifat lokal, melainkan lintas daerah hingga lintas negara.
“Diperlukan kolaborasi heksahelix yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, perwakilan RI di luar negeri, hingga masyarakat sipil,” kata Martinus.
Perkuat Peran Perwakilan RI di Luar Negeri
Martinus juga menekankan pentingnya peran perwakilan Indonesia di luar negeri sebagai garda terdepan dalam perlindungan pekerja migran.
Selain itu, keterlibatan lembaga keagamaan dan pegiat HAM dinilai strategis dalam memperkuat upaya pencegahan.
“Pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, tetapi harus didukung semua pihak dengan pendekatan kolaboratif,” ujarnya.
Belajar dari Negara Lain
Ke depan, Indonesia dinilai perlu memperkuat sistem perlindungan pekerja migran agar mampu bersaing dengan negara lain, seperti Filipina yang dinilai berhasil dalam tata kelola penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri.
Dengan sistem yang semakin terintegrasi, diharapkan para korban TPPO tidak hanya pulih, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan di lingkungan mereka.
“Para penyintas diharapkan bisa menjadi promotor pencegahan agar kasus serupa tidak terulang,” pungkas Martinus.
