ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Rencana pembangunan sekolah terintegrasi di Kabupaten Garut masih menghadapi kendala serius, terutama terkait ketersediaan lahan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengakui hingga kini belum memenuhi sejumlah persyaratan utama untuk merealisasikan proyek tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara guna membahas peluang penyediaan lahan.
Namun, hasil koordinasi tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Garut saat ini belum memiliki aset yang memenuhi syarat untuk pembangunan sekolah terintegrasi.
ADVERTISEMENT
“Dari hasil koordinasi, posisi kita hari ini memang belum memiliki apa yang disyaratkan untuk mendirikan sekolah terintegrasi,” ujar Nurdin, Senin (27/4/2026).
Nurdin menjelaskan, program Sekolah Rakyat yang sebelumnya telah dirintis juga mengalami hambatan serupa. Secara ideal, pembangunan fisik seharusnya sudah dimulai tahun ini, namun terhambat karena tidak tersedianya lahan.
“Rintisan sudah kita lakukan, tapi untuk pembangunan tahun ini belum bisa dilaksanakan karena lahannya tidak ada,” katanya.
Dalam upaya mencari solusi, Pemkab Garut sempat menjajaki kemungkinan pemanfaatan lahan milik BUMN, termasuk aset milik TNI Angkatan Udara. Hal ini sesuai dengan arahan dari Direktorat Perumusan Kebijakan Aset Negara yang membuka peluang penggunaan aset vertikal untuk kepentingan program pemerintah.
Namun, upaya tersebut kembali menemui jalan buntu. Lahan yang diajukan berada di kawasan Pameungpeuk dan berdekatan dengan rencana pengembangan landasan pesawat, sehingga tidak memungkinkan untuk dialihkan.
“Karena lokasinya sangat dekat dengan landasan dan masuk dalam rencana pengembangan, akhirnya tidak bisa dilepas. Itu yang membuat kita kembali kesulitan,” jelasnya.
Selain persoalan lahan, kendala lain juga muncul dari aspek regulasi. Program sekolah terintegrasi berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan, sehingga Pemkab Garut menghadapi keterbatasan dalam mengakses dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Meski demikian, Nurdin menyebut masih ada harapan melalui pemanfaatan tanah kas desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru tahun 2024, tanah kas desa dapat digunakan dengan skema pinjam pakai tanpa batas waktu tertentu.
Pemkab Garut pun berencana memanfaatkan lahan seluas sekitar 30 hektare di wilayah Cikelet untuk mendukung pembangunan fasilitas pendidikan terintegrasi.
“Alhamdulillah ada tanah kas desa sekitar 30 hektare di Cikelet yang bisa dimanfaatkan. Selain itu, dari Kementerian Agama juga ada rencana pembangunan Madrasah Aliyah terintegrasi di sana,” pungkas Nurdin.
Rencana ini diharapkan menjadi titik terang bagi pengembangan pendidikan terintegrasi di Garut, meski tantangan ketersediaan lahan dan regulasi masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






