ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Pengerjaan proyek Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT) atau galian kabel bawah tanah (ducting) di Kota Bandung menuai sorotan. Akademisi menilai, penggalian lubang penanaman kabel di badan jalan yang selama ini dilakukan berpotensi menyalahi kaidah penataan ruang jalan.
Seperti terlihat di Jl. Terusan Jakarta pada Sabtu (25/4/2026), terdapat 5 hingga 6 titik pengerjaan lubang galian kabel di sepanjang jalan tersebut yang dilakukan di badan jalan. Keberadaan proyek ini memicu penyempitan ruas jalan, sehingga arus kendaraan sedikit tersendat di beberapa titik-titik pengerjaan galian.
Pakar tata kota Institut Teknologi Bandung (ITB), Denny Zulkaidi, menyebut penempatan lubang galian seharusnya ditempatkan di luar badan jalan, bukan di ruang manfaat jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas.
ADVERTISEMENT
“Penempatan itu seharusnya di luar badan jalan dan bahu jalan. Kalau di bawah trotoar itu masih memungkinkan untuk menanam infrastruktur kabel atau pipa,” ujarnya, saat dihubungi, Minggu (26/4/2026).
“Kalau di badan jalan sangat tidak dianjurkan. Selain sangat berat dan mahal, pekerjaannya juga mengganggu lalu lintas,” tambah Denny.
Menurutnya, regulasi pada dasarnya telah mengatur bahwa ruang manfaat jalan tidak boleh terganggu. Kalaupun terdapat pekerjaan, pelaksanaannya harus memperhatikan waktu dan dampak terhadap pengguna jalan. Selain itu, setiap gangguan lalu lintas harus disertai pemberitahuan yang jelas melalui rambu dan informasi kepada publik.
“Kalau dari lalu lintas kan semua gangguan lalu lintas tidak diperbolehkan termasuk tentunya menggali-gali itu. Kecuali dengan pemberitahuan ada tanda, ada rambu dan sebagainya,” ucapnya.
Denny menjelaskan, dengan perkembangan teknologi, pengerjaan ducting tidak harus dilakukan dengan menggali sepanjang jalur, melainkan cukup pada titik-titik tertentu melalui metode pengeboran bawah tanah. Meski demikian, titik-titik pekerjaan tetap berpotensi mengganggu lalu lintas, terutama di persimpangan atau belokan.
“Yang bikin macet itu pasti di belokan, karena di setiap perubahan arah, persimpangan, belokan, tekukan, itu harus ada manhole. Jaraknya bisa 50 sampai 100 meter,” ujarnya.
Di samping itu, ia juga menyoroti lemahnya koordinasi dalam pengelolaan utilitas kota. Selama ini, menurutnya, pemasangan infrastruktur dilakukan secara terpisah oleh masing-masing instansi tanpa perencanaan terpadu.
Kondisi itu berdampak pada pekerjaan berulang di lokasi yang sama. Ia menilai hal ini menunjukkan tidak adanya perencanaan terintegrasi serta lemahnya pemetaan jaringan utilitas di bawah tanah.
“Tiap instansi memasang infrastruktur atau utilitasnya sendiri-sendiri. Air pasang sendiri, drainase pasang sendiri, kabel listrik, terus TV cable juga pasang sendiri. Semua sendiri-sendiri begitu. Tidak terkoordinasi,” katanya.
Denny menekankan perlunya integrasi perencanaan utilitas di bawah satu sistem terpadu. Hal ini termasuk pemindahan jaringan yang sudah ada, seperti kabel udara ke bawah tanah.
Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Bandung dinilai perlu mengambil peran sebagai koordinator dengan menyiapkan infrastruktur dasar berupa saluran bersama yang dapat digunakan oleh berbagai layanan.
“Misalnya Pemkot melalui BUMD, itu hanya perlu membuat daknya aja dengan slot-slot untuk saluran macam-macam, seperti air, listrik, fiber optik dan sebagainya. Jadi nanti, unit yang lain tinggal masang aja,” jelasnya.
Denny menilai langkah tersebut memang tidak mudah diterapkan di kota yang sudah berkembang seperti Bandung. Namun, upaya tersebut tetap perlu dilakukan secara bertahap, termasuk mereplikasi model ducting terpadu yang sudah pernah diterapkan di sejumlah ruas jalan.
“Di kota yang sudah berkembang seperti Bandung sebetulnya repot, tapi harus diusahakan. Kita kan sudah ada beberapa dak yang disiapkan di Dago misalnya itu kan dulu udah digali. Nah, pertanyaannya kemudian apakah bisa direplikasi di tempat lain?” tuturnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






