ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung menyiapkan langkah komprehensif untuk menjamin pelaksanaan ibadah kurban yang aman, sehat, dan sesuai syariat menjelang Hari Raya Iduladha 2026.
Upaya ini dilakukan melalui pembentukan Tim Pemeriksa ante mortem hewan kurban yang akan bertugas hingga H-1 Iduladha atau 26 Mei 2026, tersebar di seluruh wilayah Kota Bandung.
Sebanyak 125 petugas internal DKPP diterjunkan, didukung 22 mahasiswa Program Studi Kedokteran Hewan Universitas Padjadjaran, 20 mahasiswa Telkom University, serta 10 dokter hewan dari PDHI Jabar 1. Selain itu, DKPP juga menyiapkan 184 petugas untuk pemeriksaan post mortem guna memastikan kualitas daging setelah penyembelihan.
ADVERTISEMENT
PDIP Konsolidasi di Bandung, Target Menang Mutlak pada Pemilu 2029
Langkah pengawasan diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 069-DKPP/2026 tertanggal 14 April 2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit hewan. Dalam edaran tersebut diatur ketat tata laksana pemasukan dan penjualan hewan kurban, termasuk kewajiban memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
DKPP juga menetapkan standar ketat lokasi penjualan hewan kurban. Kandang wajib memenuhi prinsip kesejahteraan hewan, terlindung dari cuaca, bersih, serta tidak menumpuk kotoran. Penjualan pun tidak diperbolehkan di lokasi yang melanggar Perda ketertiban umum dan harus mendapat persetujuan aparat kewilayahan.
Selain itu, lokasi penjualan harus berjarak minimal 200 meter dari permukiman, memiliki pagar pembatas, fasilitas pengelolaan limbah, tempat desinfeksi, serta ruang isolasi bagi hewan yang sakit.
Hewan kurban yang diperjualbelikan juga wajib memenuhi syarat syar’i, teknis, dan administratif, atau secara umum dalam kondisi sehat dan cukup umur.
Untuk meningkatkan kapasitas petugas, DKPP akan menggelar pembekalan teknis pada 4 Mei 2026 dan pelepasan tim pemeriksa pada 11 Mei 2026. Sementara pengawasan di lapangan telah dimulai sejak 13 April 2026, dengan kegiatan pemeriksaan, pemantauan, hingga pengobatan hewan ternak yang masuk ke Kota Bandung.
Dari sisi teknologi, DKPP menghadirkan inovasi melalui aplikasi e-Selamat (Sehat Layak Makin Tenang), hasil kolaborasi dengan Program Studi Unggulan CAATIS Telkom University. Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam memilih hewan kurban yang sehat dan layak.
Melalui pemindaian barcode pada hewan yang telah diberi stiker, masyarakat dapat mengakses informasi lengkap seperti hasil pemeriksaan kesehatan, kelayakan syariah, asal hewan, SKKH, hingga data penjual.
Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, memastikan kesiapan Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemkot Bandung, yakni RPH Ciroyom dan RPH Cirangrang, untuk melayani pemotongan hewan kurban mulai hari H Iduladha hingga hari tasyrik, 27–31 Mei 2026.
“Sasaran layanan ini mencakup individu, instansi, lembaga, hingga DKM di Kota Bandung, untuk memastikan daging yang dihasilkan berkualitas dan telah melalui pemeriksaan ante mortem dan post mortem,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4/2026).
Ia menambahkan, kesiapan teknis seperti pasokan listrik, peralatan, serta sumber daya manusia—mulai dari dokter hewan hingga petugas teknis—telah dipastikan optimal, termasuk skema pemotongan bersyarat jika ditemukan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK).
Operasional pemotongan di RPH dijadwalkan pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Kapasitas RPH Ciroyom mencapai 20 ekor per jam atau 120 ekor per hari, sementara RPH Cirangrang mampu memotong 15 ekor per jam atau 90 ekor per hari.
Dengan demikian, total kapasitas layanan dari kedua RPH tersebut mencapai 210 ekor hewan kurban per hari, sebagai bagian dari upaya Pemkot Bandung menjaga kualitas dan keamanan daging kurban bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






